Polisi Limpahkan Berkas Pelempar Alquran di Makassar

Pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tersangka pelemparan Al-Quran berinisial IN, 40 tahun ke pihak kejaksaan
Wanita yang melempar Alquran di Kota Makassar. (Foto: Dok Tagar/Lodi aprianto)

Makassar - Pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tersangka pelemparan Al-Quran berinisial IN, 40 tahun ke pihak kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti sebelum memasuki persidangan nantinya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dari tersangka IN.

Iye sudah dilimpahkan ke jaksa. sudah hampir dua minggu, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa.

Menurut mantan Kapolres Bone ini pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan setelah pihak penyidik merampungkan berkas berita acara pemeriksaan terhadap tersangka.

"Iye sudah dilimpahkan ke jaksa. sudah hampir dua minggu, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," kata Kapolres Pelabuhan Makassar kepada Tagar, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca juga:

Tersangka pelemparan Al-Quran yang viral di media sosial tersebut, pihak penyidik menjerat IN dengan pasal penistaan agama.

Diketahui sebelumnya, perempuan berinisial IN diamankan pihak kepolisian setelah video pelemparan AlQuran viral di media sosial.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan IN ditetapkan sebagai tersangka. IN yang mengaku sebagai lulusan S1 dan S2 psikologi, ternyata merupakan gelar sarjana yang dimilikinya palsu alias abal-abal.

Bahkan, IN telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam menuturkan, pihaknya telah lakukan pemeriksaan kejiwaan terkait kondisi kejiwaan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, memang ada kelainan kejiwaan terhadap tersangka, karena ada kecenderungan pada sikisnya. Dia selalu berbicara yang tinggi-tinggi dan mengganggap dirinya orang yang memiliki pendidikan yang tinggi," ungkap Kadarislam, Senin 13 Juli 2020 lalu.

Dari kartu identitas tersangka kata Kadarislam tertera status pendidikannya yang menggunakan titel sarjana dan magister psikologi. Bahkan, tersangka mengaku sebagai lulusan S2 dari luar negeri.

"Dia juga menyampaikan kalau dirinya adalah lulusan S2 dari Australia, termasuk dosen di beberapa perguruan tinggi," katanya.

Namun, setelah pihak penyidik melakukan pendalaman terkait status keabsahan dari gelar pendidikan yang diraih oleh tersangka baik S1 maupun S2 luar negerinya, kata Kapolres Pelabuhan Makassar ternyata tidak benar.

"Kami mendalami status keabsahan S1 dan S2 tersangka, tetapi dia tidak dapat membuktikan status pendidikannya dan akhirnya dia mengaku status pendidikannya bodong," terangnya. []

Berita terkait
FPI Sulsel Minta Wanita Banting Alquran Diadili
FPI DPW Sulsel meminta polisi agar mengadili wanita yang membanting Alquran di Kota Makassar, karena dia telah menistakan agama Islam.
Wanita Banting Alquran Ngaku Yahudi di Makassar Diciduk
Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap wanita pembanting Alquran yang viral di media sosial. Polisi masih mendalami motifnya.
Viral, Wanita Makassar Ngaku Yahudi Banting Alquran
Sebuah video amatir menunjukkan seorang wanita di Makassar mengamuk dan membanting Alquran. Ini kronologinya.