Polisi Jelaskan Perkara Hukum Rizieq Shihab di Polda Jabar

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjelaskan perkara hukum Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjelaskan perkara hukum Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar. (foto: istimewa).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono menjelaskan, Polda Jawa Barat telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. 

Perkara soal dugaan penodaan Pancasila dilaporkan pada 27 Oktober 2016. Awalnya, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang dianggap menodai Pancasila.

Baca juga: Satgas ke Massa Rizieq Shihab: Kerumunan Sulit Bisa Jaga Jarak

Kasus berikutnya, yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda, karena telah memplesetkan salam sampurasun menjadi 'campur racun', yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015. 

Awi melanjutkan, setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut, sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. 

"Karena di sana infonya demikian," katanya. 

Pada Selasa, 10 November 2020, Rizieq Shihab dan keluarganya menginjak Indonesia, usai menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun. 

Sebelumnya, Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan banyak pihak kerap mempertanyakan apakah setelah Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia, polisi kembali melanjutkan kasus hukum yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu.

Baca juga: Pengamat: Kasus Hukum Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Dia menilai sejumlah kasus pidana yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas gugur hanya karena ia berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Dia berpendapat, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Namun, di sisi lain, kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka kepolisian, maka yang bersangkutan bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry pun mengharapkan polisi bisa bersikap transparan apabila melanjutkan kasus yang membelit Rizieq, untuk menghilangkan persepsi buruk terhadap Korps Bhayangkara di mata masyarakat. ‎

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Tiba di Indonesia, 27 Penerbangan Delay 1-2 Jam
Sebanyak 27 penerbangan delay 1-2 jam imbas dari massa menyambut Rizieq Shihab tiba di Indonesia.
Denny Siregar: Rizieq Shihab Pulang, Negara Enggak Ada Wibawa
Rizieq Shihab pulang, negara gagap, gak ada wibawa, saya takut, apa kelak Indonesia akan seperti Afghanistan saat dikuasai Taliban? Denny Siregar.
Pernusa Harap Rizieq Buka Lembaran Baru, Tak Buat Hati Panas
Norman Hadinegoro menilai kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi bukanlah suatu ancaman serius.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara