Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Makassar

Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Witnu Laksana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa 24 Februari 2021. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 23 Februari 2021.

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap ini, masing-masing, AS, 21 tahun, warga Jalan Hertasning, dan kakak beradik berinisial FH, 16 tahun dan perempuan IL, 33 tahun, warga Kalanpeto, Makassar.

Sabu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman. Kemudian, dijemput pelaku IL boncengan dengan FH.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Makassar dengan tiga orang pelaku yang ditangkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu 24 Februari 2021.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada sabu dalam jumlah besar akan beredar di Kota Makassar. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan ketiga pelaku dibeberapa lokasi berbeda di Makassar.

"Sabu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman. Kemudian, dijemput pelaku IL boncengan dengan FH. Setelah itu, kakak beradik ini menyerahkan ke pelaku Aan," bebernya.

Di hadapan petugas, mereka mengakui dan menerima paketan berisi satu kilogram sabu. Mereka dimintai oleh seseorang yang tidak dikenalnya mengambil paketan tersebut dan diberi upah hingga Rp 30 juta.

"IL diminta jemput paket lalu diberikan upah hingga Rp 30 juta. Sementara untuk Aan menerima upah Rp 700 ribu. Mereka telah beberapa kali menerima paketan isi sabu itu," tambahnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan  ancaman hukuman maksimal seumur hidup. []

Berita terkait
Kejaksaan Pemilik Mal Pasific Place Terkait Korupsi Asabri
Kejagung periksan pemilik mal Pasific Place terkait pengembangan kasus megakorupsi Asabri.
Polres Bantul Tangkap Sopir Taksi Pengedar Sabu
Polres menangkap pria asal Kota Yogyakarta yang ngekos di Banguntapan, Bantul sebagai pengedar sabtu.
Dua Pemuda di Aceh Utara Terciduk Simpan Sabu di Celana
Polisi menangkap dua pria pelaku tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 3 paket sabu di Aceh Utara.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"