Makassar - Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga orang pelaku di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 23 Februari 2021.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap ini, masing-masing, AS, 21 tahun, warga Jalan Hertasning, dan kakak beradik berinisial FH, 16 tahun dan perempuan IL, 33 tahun, warga Kalanpeto, Makassar.
Sabu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman. Kemudian, dijemput pelaku IL boncengan dengan FH.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Makassar dengan tiga orang pelaku yang ditangkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu 24 Februari 2021.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada sabu dalam jumlah besar akan beredar di Kota Makassar. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan ketiga pelaku dibeberapa lokasi berbeda di Makassar.
"Sabu dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman. Kemudian, dijemput pelaku IL boncengan dengan FH. Setelah itu, kakak beradik ini menyerahkan ke pelaku Aan," bebernya.
Di hadapan petugas, mereka mengakui dan menerima paketan berisi satu kilogram sabu. Mereka dimintai oleh seseorang yang tidak dikenalnya mengambil paketan tersebut dan diberi upah hingga Rp 30 juta.
"IL diminta jemput paket lalu diberikan upah hingga Rp 30 juta. Sementara untuk Aan menerima upah Rp 700 ribu. Mereka telah beberapa kali menerima paketan isi sabu itu," tambahnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. []