Ambon - Kepolisian Resort Maluku Tengah, memusnahkan ratusan knalpot hasil sitaan dari pemilik kendaraan bermotor, Senin, 14 September 2020. Pemusnhan ini, dipimpin Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, menyambut hari ulang tahun Polisi Lalu Lintas ke-65.
"Knalpot racing itu adalah hasil penyitaan saat razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Maluku Tengah," ujar Rositah melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 14 September 2020.
Dia mengakui, polisi lalu lintas terpaksa menyita knalpot racing itu lantaran tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Knalpot racing itu adalah hasil penyitaan saat razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.
Mayoritas pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing itu adalah kaum muda, yang di sita sepanjang tahun 2020.
"Di sita berjumlah 200 knalpot racing, sudah kita musnahkan semuanya," tandasnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat, karena bunyinya mengganggu kenyamanan, apalagi saaat beristirahat.
Dengan pemusnahan itu, dia berharap, masyarakat terutama kaum muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot tersebut, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemusnahan ini menjadi pelajaran buat pengguna kendaraan khususnya roda dua sehingga tidak lagi menggunakan knalpot racing ini," ujarnya. []