Padang - Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan pelaku judi togel online dan mesin judi jackpot di Kota Padang.
Pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan.
"Benar, yang mengungkap itu Direktorat Reskrimum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon selulernya, Selasa 3 Desember 2019 malam.
Pemilik mesin jackpot yang diamankan polisi itu berinisial RA, 26 tahun dan DY, 36 tahun, warga Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua unit mesin jackpot, sejumlah uang tunai dan 1.180 koin jackpot.
"Pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Polisi juga meringkus seorang pelaku judi toto gelap (togel) online berinisial Y, 38 tahun. Dia diciduk jajaran Polda Sumbar di sebuah warnet kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dalam waktu yang hampir bersamaan usai menangkap dua pemilik mesin jackpot.
"Sementara dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan," katanya.
Dari Y, petugas menyita barang bukti berupa satu set komputer, hardisk, gawai merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu buah ATM dan satu lembar transfer bank dengan nomor tujuan tertera di toto jitu atas nama Andi Lie. []