Manggarai Timur - Polsek Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah ataupun rerumputan kering di lahan terbuka. Aktivitas tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah polisi memergoki Agustinus Agus, 50 tahun, buruh serabutan di Tanah Bakok, Kelurahan Rana Loba, Borong, yang membakar lahan di tanah yang digarapnya. Aktivitas itu dikeluhkan pengguna jalan lantaran memicu asap tebal yang mengganggu pandangan.
Sekarang ini kan musim kering angin di Borong juga sangat kencang. Api akan menyebar lebih cepat.
Kepala Polsek Borong Ajun Komisaris Made Mudana mengatakan angotanya terjun ke sumber asap berdasarkan informasi dari para penguna jalan. Pihaknya langsung meminta Agus segera mematikan api sebelum menjalar ke kebun warga sekitar.
"Kebun itu di pinggir jalan, pandangan mata para pengendara yang melintas jalan tersebut terganggu," kata dia, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Mudana mengaku tiga anggotanya menemui Agus dan ditindaklanjuti dengan pemadaman oleh yang bersangkutan. Apa yang dilakukan warga tersebut sangat berbahaya, dapat memicu kebakaran yang lebih besar. Terlebih saat ini musim kering dan angin kencang kerap bertiup di wilayah Kecamatan Borong.
"Sekarang ini kan musim kering angin di Borong juga sangat kencang. Api akan menyebar lebih cepat," ujarnya.
Mudana menegaskan, saat ini Polres Manggarai Timur dan jajaran tengah gencar melakukan sosialisasi potensi bencana kebakaran. Khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Kehadiran anggota kami ke lokasi untuk mencegah menyebarnya api ke lahan warga sekitar. Anggota juga mengarahkan agar warga tersebut tidak membakar lahan dan atau tumpukan rumput maupun kayu yang telah dibersihkan," ucap dia.
Baca juga:
- Apabila Kebakaran Hutan, Jokowi Ancam Pecat Pejabat
- Kominfo Bentuk Desk Karhutla Tangani Kebakaran Hutan
- Ribuan Kg Wortel untuk Hewan Korban Kebakaran Hutan
Mudana mengimbau agar warga yang mempunyai lahan, baik itu pertanian maupun perkebunan, tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab aktivitas itu dapat menyebabkan banyak kerugian materiel, korban nyawa hingga gangguan kesehatan akibat asap.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar.
"Yang bersangkutan kami kenai teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi sekali lagi, kami mengajak semua masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal, agar tidak membakar lahan dan hutan," kata Mudana. []