Polisi Bekuk Residivis Kejahatan Jalanan di Padang

Residivis pelaku kejahatan jalanan di Kota Padang diringkus polisi.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil curian para pelaku gembong kejahatan di Kota Padang, Sumbar. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Polisi meringkus DST, 37 tahun dan DMN, 39 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan di Kota Padang. Keduanya merupakan residivis kejahatan jalanan yang menyebabkan seorang korbannya meninggal dunia.

Salah satu korban pelaku bahkan sampai meninggal dunia akibat syok pasca dijambret.

Pelaku DST terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Padang. Dia dibekuk polisi pada Selasa, 15 September 2020 sore saat ia sedang mengendarai angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Raya - Teluk Bayur.

"Pelaku residivis dalam kasus yang sama, sudah lima kali ditangkap dalam kasus yang sama. Saat ditangkap ia berupaya melarikan diri dengan angkot yang ia bawa," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir dalam konfrensi pers, Rabu, 16 September 2020.

Sementara itu, tersangka DMN ditangkap atas kasus dugaan penjambretan yang terjadi di dalam angkot. Dia juga diciduk Selasa, 15 September 2020.

"Salah satu korban pelaku bahkan sampai meninggal dunia akibat syok pasca dijambret. Dia beraksi berdua, rekannya saat ini masih kami buru," katanya.

Hasil interogasi polisi, pelaku diketahui sudah beraksi di 17 TKP di Kota Padang. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menaiki angkot dengan sasaran yang didominasi kaum hawa.

"Pelaku jambret ini melakukan aksinya dengan cara turun naik dan berganti-ganti angkot sambil mencari korban dengan membawa map atau tas yang berfungsi menutupi tangan saat beraksi. Sementara pelaku lainnya berupaya mengalihkan perhatian korban dengan beragam cara," katanya.

Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Kapolres tidak menampik pihaknya memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.

"Untuk korban curanmor, sepeda motor yang ikut disita kami pinjam pakaikan kepada korban dan itu gratis tanpa dipungut biaya," katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari para pelaku diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Revo. Kemudian satu unit gadget merek Oppo A31, empat dompet dengan merek Forever Young, Montino, Diary dan LV, empat helai baju kaos merek Levis dan Oneil, serta tiga tas wanita. []



Berita terkait
Pemko Padang Bakal Tegur Pengelola Pujasera
Pemerintah Kota Padang berencana menegur pengelola kantin pujasera dekat pantai Padang.
7 Sindikat Pencuri Motor di Padang Pariaman Diciduk
Tujuh sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Polres Padang Pariaman.
Sopir Angkot di Padang Pariaman Tewas Ditikam
Seorang sopir angkot di Padang Pariaman tewas ditikam. Diduga pelaku sesama sopir angkot.