Polisi Bekuk 3 Pelaku Jaringan Narkoba Kota Malang

Jaringan pengedar narkoba dengan cara transaksi menggunakan nomor telepon luar negeri berhasil diungkap kepolisian Kota Malang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti sabu milik tiga pengedar narkoba saat konferensi pers tindak pidana narkotika, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Jaringan pengedar narkoba dengan cara transaksi menggunakan nomor telepon luar negeri berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang. Tiga pelaku, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan diamankan di tempat berbeda pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu.

Ketiganya, yaitu D alias Viola, 23 tahun serta dua orang laki-laki berinisial AR, 18 tahun dan HUS, 24 tahun. Ketiganya diketahui merupakan satu jaringan dengan pengedar berinisial TPK yang saat ini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menjelaskan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba ini berawal ditangkapnya pelaku D di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. D mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku AR.

"Barangnya ini dikirim oleh AR melalui kurir. Saat digeledah petugas mendapati barang bukti berupa satu klip berisi sabu seberat 0,30 gram," ungkapnya saat konferensi pers di Markas Polresta Malang, Rabu, 8 Juli 2020.

Kemudian, Leo mengatakan satuan reserse narkoba melakukan pengejaran kepada AR. Tidak butuh waktu lama, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini diamankan di rumahnya pada hari itu pula.

Hasil pengembangan, AR mengaku barang haram yang dikirimkan ke D berasal dari pelaku berinisial HUS, 24 tahun. Leo menyampaikan, AR merupakan perantara untuk mengedarkan kepada beberapa orang, termasuk D.

Jadi, setiap transaksi, antara HUS dan TPK menggunakan nomor ponsel luar negeri, yaitu nomor Belanda

"Usai mengamankan AR, tak lama kami juga mengamankan HUS di rumahnya di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Hasil penggeledahan di dua rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip berisi sabu seberat 4,26 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil ekstasi di rumah AR.

Sedangkan di rumah HUS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip berisi sabu seberat 30,69 gram.

"Berdasarkan keterangan HUS mengaku mendapatkan barang ini dari pelaku berinisial TPK yang saat ini masih buron," terangnya.

Menurut keterangan HUS pula terungkap jaringan pengedar narkoba ini dalam setiap melakukan transaksi selalu menggunakan nomor luar negeri dengan kode negara Belanda.

"Jadi, setiap transaksi, antara HUS dan TPK menggunakan nomor ponsel luar negeri, yaitu nomor Belanda," ujar mantan Kapolres Batu ini.

Akibat perbuatannya, kata Leo, ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. Pelaku D dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku, yaitu AR dan HUS dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.[]

Berita terkait
Pengakuan Pemuda Malang Berbuat Asusila ke Ibu Dosen
Seorang pemuda di Malang nekat berbuat asusila terhadap ibu dosen. Ia pun memberi pengakuan di hadapan polisi.
Belasan Ribu Rokok Ilegal Beredar di Toko di Malang
Bea dan Cukai Malang menyita 17.292 batang rokok ilegal dari sejumlah toko sembako di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Malang.
Lapas di Malang Jadi Percontohan Nasional New Normal
Dirjen PAS Kemenkumham menilai penerapan protokol kesehatan di Lapas Lowonwaru Malang bisa menjadi percontohan bagi Lapas lain di Indonesia.