Polisi Amankan Pelaku Transaksi Fiktif di Tokopedia

Polda Jatim mengamankan empat orang yang memanfaatkan promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce, Tokopedia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) dan Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara (kiri) saat rilis di Mapolda Jatim. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan empat orang yang memanfaatkan promo uang kembali atau cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce, Tokopedia.

Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan empat orang yang diamankan yakni S alias SHB, 23 tahun, warga Blitar; CDP, 30 tahun, warga Malang; ZNH, 32 tahun, warga Tulungagung, dan AR, 41 tahun, warga Malang. Mereka diamankan karena melakukan transaksi fiktif antaranggota komplotan.

"Modusnya para pelaku dengan berperan sebagai penjual sekaligus pembeli. Dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri dengan nama Mr Crab yang dibuat pelaku S. Mereka bekerja sama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH, dan AR yang berperan sebagai pembeli melakukan transaksi palsu," beber dia saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat 19 Juli 2019.

Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP

Pelaku S kemudian membeli voucher Indomaret dengan nominal Rp 1 juta dan akan dijual Rp 1.010.000 pada akun Mr Crab. Dengan pembelian tersebut, pelaku mendapatkan cashback senilai 10 persen dari total nominal pembelian.

Setelah mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH, dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli.

"Transaksi yang dilakukan S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 persen dari nominal yang dibeli," ujarnya.

Setelah mengetahui adanya permainan, pihak Tokopedia pun membekukan akun Mr Crab dan melaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2018 lalu.

"PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Arman.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, handphone, dan laptop, lalu 940 lembar voucher Rp 50 ribu, 960 lembar voucher Rp 25 ribu, dan 100 lembar voucher Rp 100 ribu.

"Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," pungkas dia.[]

Baca juga

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).