Gowa - Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Keduanya yakni Rahim Daeng Lalang alias RL (34), selaku pengedar dan Firman Setiawan Putra alias FSP (26) selaku bandar sekaligus pengedar.
Keduanya menjual barang haram tersebut sejak bulan Februari 2019 lalu dengan menyasar pemuda yang ada di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, tempat pelaku berdomisili.
Dalam sebulan bandar dapat memesan sabu sebanyak lima gram kemudian dapat menjual hingga dua gram.
"Konsumen pelaku adalah pemuda di Kecamatan Bontonompo, bagi yang hendak membeli, mereka akan mendatangi rumah kedua pelaku untuk membeli sabu," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin, 5 Agustus 2019.
Berdasarkan pengakuan FSP, dirinya mampu menjual lima gram Sabu seharga tiga juta rupiah. Sementara harga per sachetnya dijual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Dalam sebulan bandar dapat memesan sabu sebanyak lima gram kemudian dapat menjual hingga dua gram," tutur FSP.
FSP mengaku nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan keluarganya. "Saya jual sabu untuk penuhi kebutuhan anak dan istri," ujarnya.
Dalam penangkapannya, kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas.
Dari data yang berhasil dihimpun, tersangka FSP merupakan mantan Narapidana kasus pembunuhan di tahun 2014 lalu. Sementara tersangka RL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009 ttg Narkotika Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. []