Jakarta - Sedikitnya 12 ton daun kratom yang memiliki efek memabukan hendak dikirim ke luar negeri diamankan Kepolisian Resor Palangka Raya. Dua truk yang memuat daun itu dicegat di Jalan Yos Sudarso, Kalimantan Tengah.
"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin 15 Agustus 2019, seperti dilansir dari Antara.
Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif.
Daun kratom yang memiliki efek seperti obat penenang itu diamankan saat polisi melihat truk yang mengangkut melebihi kapasitas melintas di malam hari.
Ketika kepolisian memberhentikan truk untuk memeriksa surat serta muatan dalam truk, petugas menemukan puluhan daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap dua sopir dan satu kernet truk yang mengangkut 12 ton daun kratom dalam karung tersebut.
"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," ujar dia.
Saat ini dua sopir dan satu kernet truk ditahan di Mapolres Palangka Raya. Kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui asal muasal daun kratom itu.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya terkait temuan ini.