Polemik Ivermectin, Mari Telusuri Lebih Dalam

Beberapa waktu belakangan ini terjadi polemik mengenai Ivermectin. Ini dipicu pernyataan Pandu Riono, Epidemiolog dari Universitas Indonesia.
Ilustrasi - Obat Ivermectin. (Foto: Tagar/BBC/AFP)

Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini terjadi polemik mengenai Ivermectin. Ini dipicu pernyataan Pandu Riono, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melakukan kebohongan.

"Enggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi Covid. Enggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong. BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi Covid," kata Pandu seperti diberitakan Kumparan, Selasa, 22 Juni 2021.

Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF), Ivermectin, sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor GKL2120943310A1, merupakan obat antiparasit atau obat untuk mengatasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Sejak pandemi banyak peneliti melakukan program drug repurposing, yaitu mengkaji obat-obat lama yang bisa digunakan untuk mengobati Covid-19. Satu di antraa obat yang saat ini tengah diteliti di banyak negara adalah Ivermectin, obat anti-parasit yang ternyata mempunyai efek antivirus, yaitu menghambat pertumbuhan virus.

Universitas Oxford mengatakan sedang menguji obat anti-parasit Ivermectin sebagai pengobatan yang mungkin untuk Covid-19. Hal ini disampaikan Rabu, 23 Juni 2021. Ini merupakan penelitian yang didukung pemerintah Inggris, yang bertujuan membantu pemulihan di pengaturan non-rumah sakit. 

Dilansir dari Reuters, Rabu, menurut studi Oxford, dalam uji in vitro (di laboratorium), Ivermectin menunjukkan pengurangan replikasi virus. Oxford menjelaskan uji coba berskala kecil menunjukkan pemberian obat Ivermectin lebih awal dapat mengurangi viral load dan durasi gejala pada beberapa pasien Covid-19 bergejala ringan. Obat ini sudah dipakai di banyak negara di antaranya India, Slowakia, Peru, Meksiko, Bulgaria, digunakan sebagai terapi untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19.


Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.


BPOM, badan yang diberikan kewenangan oleh negara sehubungan dengan pengawasan obat-obatan, dikutip dari halaman situs resminya, memberikan beberapa poin pernyataan sebagai berikut.

  1. Pandemi Covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya. Upaya mendapatkan obat untuk terapi Covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan Covid-19.
  2. Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
  3. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
  4. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
  5. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
  6. Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
  7. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi di FGD Kompartemen Kesehatan dan Farmasi KAPT (Komunitas Alumni Perguruan Tinggi), diungkap bahwa berbagai penelitian mengenai pemanfaatan Ivermectin untuk mengatasi Covid-19 ada datanya bagus dan ada juga yang tidak. Forum FGD setuju dengan pernyataan BPOM agar pemanfaatan Ivermectin dilakukan dengan berhati-hati dan di bawah pengawasan dokter.


Pernyataan Erick Thohir

Apabila kita menyimak pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari akun Instagram beliau sebagai berikut.

“Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma.

Saya yakin PT Indofarma mampu memproduksi produk generik Ivermectin ini secara masal. Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.

Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

Namun dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap memproduksi empat juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau. Agar bisa membangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan Covid-19.

Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter.

Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi. Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi.”


Pernyataan Ermawan Wibisono

Ermawan Wibisono dari Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) wilayah Jawa Timur menyambut baik upaya-upaya serius dari pemerintah dan BUMN untuk memerangi pandemi Covid-19.

Berikut pernyataan Ermawan Wibisono selengkapnya.

“Tentunya kritik dari Pak Pandu atau masyarakat lainnya dibutuhkan, akan tetapi jangan juga kritik tersebut kontraproduktif terhadap kemampuan industri dalam negeri mengembangkan obat-obatan yang mumpuni dan menjadikan kita sangat tergantung pada luar negeri. 

Perang melawan Covid 19 ini memaksa kita lebih kreatif dan harus out of the box, tidak lagi bisa berpikir linier, tentu saja tetap berhati hati dan menempatkan keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai prioritas utama. Penggunaan obat ini harus di bawah pengawasan dokter, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ukuran yang tepat. 

Saya pikir menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengedukasi masyarakat, selalu menerapkan Prokes di mana pun berada, mengerahkan semua potensi dan pengetahuan kita untuk membantu pemerintah keluar dari dampak pandemi ini sesegera mungkin. 

Tuduhan yang berlebihan apalagi menyatakan seseorang berbohong hanya akan menghambat proses penemuan penangkal Covid-19 ini. Sudah semestinya kita memberi apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan BUMN khususnya yang bergerak di industri Farmasi ini.

Sekali lagi pelajaran dari pandemi covid ini memaksa kita harus mandiri dan berdaulat baik untuk alkes maupun obat-obatan, tentu dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat." []


Baca juga: Irma Chaniago Menjawab Pandu Riono tentang Ivermectin Covid






Berita terkait
Obat Ivermectin Bisa Tangkal Covid-19? Ini Kata Erick Thohir
PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram.
Kemenkes Segera Uji Klinis Obat Ivermectin
Kemenkes segera memulai uji klinik untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19.
Ivermectin Obat Cacing atau Covid-19? Ini Kata BPOM RI
BPOM RI mengatakan setiap protokol pengobatan Covid-19 dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan Kemenkes.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.