Polemik Audrey, Ini Sikap Gustika Cucu Bung Hatta

Kasus perundungan Audrey menyita perhatian cucu Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta.
Audrey (kiri), siswi SMP yang menjadi korban perundungan 12 pelaku rata-rata SMA. (Foto: Facebook/Audrey Balqis Zildvanka)

Jakarta - Kasus perundungan siswi SMP Audrey dengan pelaku rata-rata masih SMA menyita perhatian selebritis hingga cucu Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta.

Gustika menyebut unggahan-unggahan yang menyudutkan Audrey tidak dapat dijadikan pembenaran terlepas dari benar atau tidaknya kasus yang menimpanya. Publik sepatutnya menyikapi Audrey yang masih mencari jati diri.

"Anak umur 14 tahun tidak boleh labil? Itu bukan sebuah justifikasi untuk melukai Audrey," tulis Gustika dalam akun Twitternya, @Gustika.

Gustika Jusuf HattaUnggahan cucu Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta. (Twitter/@Gustika)

Dari tanggapan ini, Gustika menjadi salah satu bagian publik yang ikut berempati dan prihatin dengan kasus siswi berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat tersebut.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir membeberkan hasil visum Audrey, yaitu kepala korban tidak bengkak, tidak ada benjolan, tidak terdapat memar di mata, hingga tidak ada bekas luka di alat kelamin.

Sementara terkait tersangka atas kasus perundungan Audrey, Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan siswi SMP bernama Audrey. Adapun tiga tersangka ini berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Ketiga pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal  76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga:

Berita terkait