Polemik Aset Daerah, Dua DPRD Serang Saling Tuding

Polemik persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, Banten, yang sampai saat ini belum selesai
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, saat diwawancara Tagar Selasa 4 Febuari 2020 sekira pukul 15.30. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Polemik persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, Banten, yang sampai saat ini belum selesai. Bahkan, kembali menuai beragam pernyataan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang dan Kota Serang. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Dia mengatakan bahwa diperlukannya campur tangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan polemik aset daerah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

"Saya melihat hanya ada satu persoalan, yaitu Pemkab belum mampu membangun Puspemkab secara kemampuan keuangan daerah, sehingga Pemprov harus turun tangan dengan sesegera mungkin mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puspemkab Serang," ucap Bahrul Ulum kepada Tagar, Selasa, 4 Februari 2020 sekira pukul 15.30.

Bahrul Ulum menganggap adanya kengototan dari pihak Kota Serang yang tetap meminta pihak Kabupaten Serang segera menyerahkan aset, agar neraca aset di Kota Serang bisa bertambah. "Bukan soal PAD, saya pikir frame yang saya tangkap adalah kalau aset sudah diserahkan, maka aset di neraca kota akan bertambah. Itu saja, tidak ada kaitannya dengan PAD dan sebagainya," ujarnya.

1. Sudah 97% aset Pemkab Serang yang diserahkan ke Pemkot Serang

Diterangkan oleh Bahrul, lahirnya Kota Serang merupakan konsekuensi dari lahirnya Provinsi Banten. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat harus turut bertanggung jawab atas polemik yang kini terjadi soal aset daerah.

serang2Anggota DPRD Kota Serang Tb Ridwan, saat ditemui Tagar di Kota Serang, Senin 3 Febuari 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

"Bukan keinginan Kabupaten Serang untuk mendirikan DOB (daerah otonom baru). Dan Pemkab bukan ingin mempertahankan, karena Pemkab belum memiliki kantor yang baru. Kalau Pemkab menyerahkan semua aset, gimana Pemkab akan berkantor? Dimana DPRD akan berkantor)," ungkapnya.

Padahal, kata Bahrul, aset yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang tidak lebih dari 3 persen dari aset yang ada. Sementara sudah 97% aset Pemkab Serang yang diserahkan ke Pemkot Serang.

"Pada saat Kota Serang terbentuk, otomatis seluruh aset terkait administratif termasuk kantor kelurahan, kecamatan, termasuk aparatur pemerintahan, termasuk PNS yang ada harus memilih mau ke Pemkab atau ke Pemkot? Itu juga termasuk aset yang diberikan," terangnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar itu menjelaskan, pihak Kota Serang harus mempertimbangkan urgensi kedepan bagi masyarakat dengan tidak mengedepankan nafsu besar ingin merebut aset tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat Kabupaten Serang.

"Urgensinya, Kota Serang melayani masyarakat, Kabupaten Serang juga melayani masyarakat. Kota Serang hanya melayani sekitar 500 ribu jiwa, sedangkan Kabupaten Serang melayani sekitar 1,5 juta jiwa. Lebih besar mana urgensinya?," tegas Bahrul.

"Apakah mau Pemda melayani masyarakatnya tapi ga punya kantor? Ini yang harus dipertimbangkan oleh semua pihak," imbuhnya. Ia pun turut mengungkapkan, jika di tahun 2020 akan dibangun dua gedung OPD di Puspemkab. Jika dua OPD sudah memiliki kantor baru, maka OPD yang ada di Kota Serang itu bisa berpindah.

2. Bukan masalah rebut merebut antara Pemkot dan Pemkab

"Kalau sudah seperti itu baru itu akan diserahkan, jadi secara bertahap," tukasnya. "Intinya kita ga mau berkantor yang baru dengan kemegahan luar biasa. Sementara pelayanan kepada masyarakat terbengkalai," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad menuturkan, pihaknya tidak meminta pihak Kabupaten Serang untuk segera menyerahkan aset daerah secara fisik, tapi lebih kepada hal-hal administratif.

"Kan sudah disarankan oleh BPK, ini terkait neraca pemindahbukuan saja. Artinya pencatatan asetnya diserahkan saja dulu secara administrasi ke Kota Serang sesuai perintah undang-undang," kata Tb Ridwan, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 3 Februari 2020.

"Secara fisik Kabupaten mau pake ya silahkan. Boleh dibuat nanti kesepakatan peminjaman dari Bupati Serang ke Walikota Serang," lanjutnya.

Dipaparkan Tb Ridwan, pihaknya hanya ingin menegaskan jika ada undang-undang yang mengatur jalannya roda pemerintahan daerah yakni undang-undang nomor 32 tahun 2007. Untuk itu, ia pun akan terus fokus ke penyerahan aset daerah agar persoalan ini bisa segera terselesaikan.

"Kita bukan masalah rebut merebut, Pemkot dan Pemkab sama-sama unsur penyelenggara pemerintah daerah, sama-sama tujuannya mulia untuk melayani dan mengoptimalisasi pelayanan publik. Kami hanya mengingatkan ke Pemkot bagaimana ini upaya menyelesaikan undang-undang 32 tahun 2007 yang batas maksimalnya selama 5 tahun? Kan itu juga untuk optimalisasi pelayanan publik," ungkapnya.

"Bayangkan, APBD Kota Serang ini cuma 1,2 triliun, dan berapa OPD yang ngontrak? Mau bangun pake APBD kata KPK harus tunggu dulu penyerahan aset," imbuhnya. []

Berita terkait
Gubernur Banten Sebut Serang Menuju Kota Ramah
Gubernur Banten, Wahidin Halim, terdorong untuk ikut membenahi Kota Serang agar jadi kota yang rapi dengan identitas dengan mengembangkan potensi
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.