Polda Sumut Usut Perusahaan Diduga Tipu Masyarakat Paluta

Polda Sumut mengusut dugaan penipuan sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Padanglawas Utara.
Eks Manajer Operasional PT Kawasan Kurma Indonesia di Sumatera Utara, Habibi ketika di Mapolda Sumut.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumut melalui penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah mengusut dugaan penipuan sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Padanglawas Utara.

Perusahaan tersebut adalah PT Kawasan Kurma Indonesia, diduga menipu masyarakat di sana dan konsumen perusahaan.

Mantan manajer operasional perusahaan tersebut bernama Habibi diperiksa di Polda Sumut pada Selasa, 29 September 2020.

Kata Habibi, perusahaan itu berkantor di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara. Merupakan cabang dari perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Kampar, Riau.

Pemeriksaan terhadap dirinya selaku saksi. Dimintai keterangan, karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan buah kurma itu sejak 2018 sampai 2020 diduga melakukan pembohongan.

"Selama saya menjabat di sana, tidak pernah ada masalah. Masyarakat di sana dan konsumen tidak pernah merasa dirugikan," kata Habibi usai diperiksa penyidik.

Dia menyebut, saat dirinya menjabat perusahaan membuat perjanjian dengan masyarakat adat pemilik lahan di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua.

Dalam perjanjian itu, masyarakat diwakili tokoh Desa Hajoran bernama Haji Sutan, melepas lahan mereka seluas 200 hektare kepada perusahaan. 

Kompensasinya perusahaan membangun pesantren, wisata religi dan membuat sertifikat lahan warga di sana.

Selain itu, perusahaan juga membagi hasil panen pohon kurma yang ditanami kepada warga. 

Saya dimintai keterangan oleh penyidik, karena saya mantan manajer operasional

Namun dua tahun berjalan sejak perjanjian, jangankan berharap panen, pohon yang ditanam juga tidak dirawat perusahaan.

"Semua isi perjanjian tidak dijalankan. Seluruhnya, ada sekitar 300 warga yang memberikan lahan itu kepada perusahaan dengan perjanjian yang telah disepakati," terang Habibi.

Habibi mengaku dia menjabat sejak 3 Januari 2018. Posisinya digantikan Ismed Habibi sejak Juni 2018.

"Hanya enam bulan saya menjabat di sana. Selama ini tidak pernah ada masalah antara perusahaan dan masyarakat. Namun, setelah saya tidak menjabat, masalah itu muncul," ungkapnya.

Persoalan terjadi bukan hanya dengan masyarakat, tetapi juga dengan konsumen yang membeli lahan yang dikuasai perusahaan. 

Karena setelah membeli lahan, pembeli tidak kunjung mendapatkan sertifikat.

"Jadi, lahan masyarakat 100 hektare itu diberikan kepada perusahaan. Lahan itu dijual lagi kepada konsumen. Satu kaveling ukuran 20 x 30 meter persegi. Dalam perjanjian, jika konsumen membeli lahan itu seharga Rp 55 juta, maka mereka akan diberikan sertifikat. Pembelian lahan itu bisa secara kredit maupun kontan. Kalau kredit DP-nya Rp 5 juta angsurannya per bulan Rp 621 ribu selama 10 tahun," ujarnya.

Dia mengakui, saat menjabat ada 42 kaveling terjual. Satu kaveling dibeli secara kontan dan sisanya secara mencicil. Meski sudah ada yang lunas, namun sertifikat belum diserahkan perusahaan.

"Selain itu, kondisi lahan sudah semak dan karyawan di sana juga informasinya sudah tidak digaji," tuturnya.

Habibi menduga, terjadi kesalahan pengelolaan manajemen sehingga perusahaan kemudian merugikan konsumen dan masyarakat desa selaku pemilik lahan.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik, karena saya mantan manajer operasional. Setelah dipindahkan ke Riau, saya akhirnya mengundurkan diri, karena tidak digaji oleh perusahaan sejak Desember 2019 sampai Februari 2020. Saya resmi mengundurkan Juni 2020," terangnya.

Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Josua Tampubolon membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Habibi.

"Surat permintaan klarifikasi kami layangkan kepada Habibi pada Rabu, 16 September 2020 dan Habibi memenuhi panggilan klarifikasi penyidik hari ini," tandasnya.[]

Berita terkait
Demo di Polda Sumut soal Anggota DPRD Palas Pemalsu Dokumen
Aksi demo di Polda Sumut mendesak polisi menetapkan anggota DPRD dari PAN dijadikan tersangka terkait pemalsuan dokumen partai.
Polda Sumut Tangkap Anggota TNI Simpan Sabu dan Pil Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang jaringan narkotika. Satu di antaranya anggota TNI.
Soal Dana Covid, Polda Periksa Kadis Kesehatan Sumut
Terkait penggunaan anggaran Covid-19, Polda Sumut memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.