Polda Sumut Kirim Perampok Sadis ke Kamar Mayat

Lima perampok lintas provinsi ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut. Satu dari mereka ditembak polisi dan tewas.
Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin memaparkan hasil pengungkapan kasus perampokan. Satu pelaku ditembak dan tewas. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Lima perampok lintas provinsi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Satu dari mereka ditembak polisi dan tewas.

Kelimanya adalah TE alias TA, AW alias UD, DC alias DO, HE alias YA dan SU alias WA. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

TE alias TA meninggal dunia karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian.

Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membenarkan adanya penangkapan lima perampok lintas provinsi yang meresahkan itu.

Menurut Martuani, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat, antara lain Jalan Batu Jong, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kemudian di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Prapat Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

"Dari lokasi ini, mereka diduga berhasil merampas uang korbannya secara paksa. Ada yang Rp 100 juta, Rp 75 juta dan Rp 70 juta," kata Martuani, kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Jumat, 28 Agustus 2020.

Ke lima pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kandis berdasarkan pemantauan tim kepolisian.

"Jadi, kami menerima laporan, adanya pegawai bank mengaku dirampok, kemudian kami bentuk tim dan melakukan penyelidikan guna menemukan para pelaku. Hasil dari penyelidikan tersebut, tim berhasil menemukan salah satu identitas pelaku pencurian. Setelah kami rasa tepat, kemudian mereka kami tangkap tanpa perlawanan," ungkap Martuani.

Setelah mengamankan pelaku, kemudian diinterogasi dan mereka mengakui telah melakukan aksi perampokan.

Petugas anti kejahatan kemudian melakukan pengembangan hingga melakukan perlawanan sampai membahayakan kepolisian.

Para tersangka mendapat hasil yang berbeda-beda dan hasilnya ditransfer kepada keluarga mereka masing-masing

"Ke lima pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika anggota kami melakukan pengembangan. Sehingga mereka diberikan tindakan tegas dan terukur dan TA alias TE meninggal dunia. Sekarang dia sudah di kamar mayat," tegas Martuani.

Pengakuan jenderal bintang dua ini, pelaku melakukan aksinya secara sadis. 

Mereka berani melukai korban dan memecahkan kaca mobil, jika korban membandel. Mereka selalu membawa senjata api rakitan.

"Jadi, ke lima pelaku ini melakukan aksi perampokan dengan mengendarai sepeda motor. Memberhentikan mobil yang menjadi target mereka, lalu meminta paksa uang korban. Setelah berhasil, mereka melarikan diri. Dari pelaku diamankan enam buah paku yang telah dimodifikasi untuk memecahkan kaca dan lainnya, tiga unit sepeda motor, empat unit helm dan satu buah jaket," tuturnya.

Dalam kasus ini, menurut Martuani, masih ada dua orang tersangka lain yang statusnya daftar pencarian orang. Kepolisian juga akan memburu uang hasil rampokan pelaku.

"Jadi, uang hasil dari rampokan mereka ada yang dikirim ke keluarganya. Saat ini kami akan mengejar atau mencari barang bukti hasil kejahatan, kami juga memburu dua tersangka berstatus DPO. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menambahkan, mereka akan memburu pelaku lainnya yang diduga menyediakan senjata api rakitan.

"Jadi pelaku membawa senjata api rakitan, mereka tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata itu. Tapi sampai saat ini, kegunaan senjata itu dan darimana senjata itu masih kami dalami," tuturnya.

Pembagian hasil dan peran pelaku berbeda-beda. Ada yang memberhentikan korban, memantau situasi dan mengempesi kendaraan korbannya.

"Pembagian hasil pencurian para tersangka berbeda-beda dan hasilnya ditransfer kepada keluarga mereka masing-masing. Kasus ini terus kami kembangkan," terangnya.[]

Berita terkait
Polda Sumut Rebus 3,5 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2020. Jumlahnya 3,5 kilogram sabu dan 498 butir pil ekstasi.
Kasus Korupsi Pimpinan MUI Sumut Diperiksa Polda
Penyidik Polda melakukan pemeriksaan Pimpinan MUI Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Agama.
Putra Toba di Polda Sumut, Pesannya Jauhi Narkoba
Komisaris Besar Polisi Raja Sinambela bertugas sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumut.