Polda Sumut Rebus 3,5 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2020. Jumlahnya 3,5 kilogram sabu dan 498 butir pil ekstasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan narkoba.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2020. Jumlahnya 3,5 kilogram sabu dan 498 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara direbus pakai air mendidih. Kegiatan dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis, 25 Agustus 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemberantasan.

Pemusnahan narkoba ini komitmen kami untuk memberantas narkoba

"Dari seluruh barang bukti ini, ada 25 tersangka. Keseluruhan laki-laki. Ada 17 kasus yang berhasil diungkap sejak Juli sampai Agustus 2020," kata Robert.

Kemudian, dia juga menyebut agar seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tidak terlibat dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Pemusnahan narkoba ini komitmen kami untuk memberantas narkoba. Kepada seluruh lapisan masyarakat, mari semuanya bahu-membahu dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.[]

Berita terkait
Kasus Korupsi Pimpinan MUI Sumut Diperiksa Polda
Penyidik Polda melakukan pemeriksaan Pimpinan MUI Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Agama.
Putra Toba di Polda Sumut, Pesannya Jauhi Narkoba
Komisaris Besar Polisi Raja Sinambela bertugas sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumut.
Korupsi ADD, Eks Kades di Madina Ditahan Polda Sumut
Polda Sumut menahan mantan kades di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait penyelewengan alokasi dana desa (ADD).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.