Medan - Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Agustus 2020. Jumlahnya 3,5 kilogram sabu dan 498 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara direbus pakai air mendidih. Kegiatan dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis, 25 Agustus 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemberantasan.
Pemusnahan narkoba ini komitmen kami untuk memberantas narkoba
"Dari seluruh barang bukti ini, ada 25 tersangka. Keseluruhan laki-laki. Ada 17 kasus yang berhasil diungkap sejak Juli sampai Agustus 2020," kata Robert.
Kemudian, dia juga menyebut agar seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tidak terlibat dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan narkoba ini komitmen kami untuk memberantas narkoba. Kepada seluruh lapisan masyarakat, mari semuanya bahu-membahu dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.[]