Polda Sulsel Ungkap Penipuan Online International, Korban Tertipu Rp 650 Juta

kasus ini berawal ketika korban tertipu asal Tana Toraja melapor ke kepolisian
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (tengah), menjelaskan terkait pengungkapan kasus penipuan jaringan International di Polda Sulsel, Jumat (4/1/2019) (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 4/1/2019) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan jaringan International. Pelakunya perempuan warga negara Nigeria berinisial HA (35). 

"Polda Sulsel baru saja mengungkap kasus penipuan online melalui Facebook, dan melibatkan tersangka utama seorang warga negara Nigeria," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Polda Sulsel, Jumat (4/1).

Menurut Dicky, kasus ini berawal ketika salah satu korban yang sudah tertipu asal Kabupaten Tana Toraja atas nama Marthinus Musu melaporkan penipuan tersebut ke Polda Sulsel.

Mendapat laporan dari Marthinus polda sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan berkordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri.

"Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kita berkoordinasi dengan Cyber Mabel Polri. Karena pelaku berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta, sehingga kita langsung melakukan penangkapan," terangnya.

BarbukBarang bukti kasus penipuan jaringan International dengan tersangka seorang perempuan warga negara Nigeria. Gelar bukti dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat (4/1/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Awal mulainya kasus ini menurut Dicky, ketika Marthinus Musa menerima pertemanan Facebook dari akun atas nama Erenest B Johnson, yang ternyata nama aslinya Chiko warga negara Nigeria.

Setelah menerima pertemanan dari Chiko, keduanya berbincang via Facebook dan langsung akrab.

Semakin akrabnya mereka, sehingga Chiko menawarkan kerja sama dalam bentuk investasi tranding di Indonesia sebesar USD 1,2 Juta. Uang tersebut dijanjikan akan dikirim ke rekening korban.

"Chicko ini berniat menginvestasikan uangnya kepada korban sebanyak USD 1.200.000. pelaku berjanji akan mengirimkan uang sebanyak itu ke rekening korban. Atas iming-iming uang besar tersebut sehingga korban mau bekerja sama dengan pelaku," sambung Dicky.

Namun tak lama berselang, korban dihubungi beberapa wanita asal Indonesia, di antaranya, Tuti, Maria, dan Jenieve yang mengaku sebagai mitra dan juga bawahan Chico. Korban pun semakin percaya. Dari pembicaraan dengan beberapa orang tersebut korban diminta mengirimkan uang sebagai uang administrasi, korban pun setuju.

"Saat itu, korban pun langsung mengirimkan berkali-kali sejumlah uang ke rekening bank yang berbeda-beda dengan total mencapai Rp 650 juta," tambahnya.

Namun setelah uang dikirim, korban sudah tidak bisa berkomunikasi dengan pelaku, barulah dia sadar kalau dirinya sudah ditipu. Akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.

"Saat ini Polda Sulsel masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama bernama Chico, yang diduga sudah melarikan diri ke negaranya. Ia diduga telah menipu korban sebanyak Rp 650 juta," pungkasnya.

Sementara itu, dari tersangka HA yang telah diamankan 20 Desember 2018, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp 14 juta, 4 lembar pecahan 100 dolar, belasan ATM dan buku tabungan  dari berbagai bank, handphone dan juga barang bukti lainnya.


Berita terkait
0
Pengembang Tenaga Surya AS Belanjakan 6 Miliar Dolar
Sekelompok pengembang proyek energi surya AS akan habiskan sekitar 6 miliar dolar AS dukung perluasan rantai pasokan panel surya domestik