Polda Metro Jaya Terbitkan Aturan Tilang Sistem SIM Poin

Pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, maka SIM bisa dicabut.
Surat Izin Mengemudi. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jakarta - Korlantas Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berdasarkan aturan ini, pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, maka SIM bisa dicabut.

Besaran poin penandaan terhadap SIM ini dibedakan berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Adapun pada pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

5 Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

a. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)

b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1)

c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2),

d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3)

e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)

Pemalang Ops Zebra BerakhirPetugas lalu lintas Polres Pemalang, melakukan penidakan dengan tilang, terhadap penggunaan kendaraan yang tidak membawa atau memiliki surat izin mengemudi dan surat kendaraan. (Foto: Tagar/Yon)

d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)

e. Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)

f. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)

g. Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 juncto Pasal 114 huruf a)

h. Berbalapan di jalan ( Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b).

3 poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

a. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)

b. Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)

c. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)

d. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),

e. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)

f. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),

g. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)

h. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)

i. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ

j. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ

k. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ

l. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun

2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1 poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara Poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin 

- 12 (dua belas) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- 10 (sepuluh) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- 5 (lima) poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran lalu lintas yang berulang ini akan mendapatkan akumulasi poin. Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, maka akan diberikan penalti 1 (satu) dan jika akumulasi pelanggaran telah mencapai 18 poin maka akan diberikan penalti 2.

Bagi pemilik SIM yang mendapatkan penalti 1 harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sedangkan pemilik SIM yangl mencapai 18 poin. maka diberikan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Berita terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 13.864 Ekstasi dari Jerman ke Jakarta
Polri menggagalkan upaya penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.
Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Segel Tempat Hiburan Malam di Jakbar
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menyegel tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu, 30 Mei 2021 dini hari.
Polri: Pesepeda Keluar Jalur Khusus, Denda Rp 100 Ribu Menanti
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memberlakukan tilang kepada pesepeda yang keluar jalur di jalan yang terdapat road bike.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.