Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak Si Ondel

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Si Ondel dan Si Jampang, pada Selasa, 22 September 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah) memberikan keterangan tentang peluncuran aplikasi Si Ondel di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020). (Foto: Antara/HO-Polda Metro Jaya)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Si Ondel, pada Selasa, 22 September 2020. Pembayaran pajak kendaraan secara daring yang diberi nama Si Ondel atau Samsat Online Delivery, bertepatan dengan ke-65 Hari Lalu Lintas Bhayangkara. 

Aplikasi ini merupakan gabungan dari berbagai fitur yang ada di Samsat, mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Aplikasi ini merupakan gabungan berbagai fitur yang ada di e-Samsat, mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan STNK," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 22 September 2020. 

Kombes Sambodo menjelaskan aplikasi Samsat Online Delivery ini akan memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring dengan tanda bukti bayar akan dikirimkan secara langsung kepada pemilik kendaraan. 

"Kenapa dinamakan Samsat Online Delivery? Karena pembayarannya secara online, kemudian bukti pembayaran berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran akan dikirim ke rumah," ujar.

Lalu, sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan akan menerima lembar tanda bukti pembayaran serta stiker tanda bukti pembayaran yang bisa ditempelkan di lembar STNK. 

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. Pembayarannya secara 'online' maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambung Sambodo. 

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan jasa pengiriman untuk pengiriman tanda bukti pembayaran kendaraan. 

Kemudian, demi menjamin keamanan bagi pemilik kendaraan, aplikasi tersebut akan dilengkapi dengan "barcode" berjenis "QR code" yang hanya bisa dipindai oleh pemilik kendaraan maupun kurir yang berhak mengantar tanda bukti pembayaran kendaraan. 

Kombes Sambodo juga mengatakan aplikasi ini sebagai jawaban pihak kepolisian bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya. 

"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta yang serba cepat dan dinamis dan bisa mengakses informasi layanan masyarakat secara online," ujarnya. 

Sementara ini, aplikasi baru bisa digunakan di ponsel berbasis Android. Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan beberapa bank, yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, Mybank, Permata, Mandiri, dan BCA.[]

Berita terkait
Punya Talenta Bermusik? Ikuti Tune it with Realme
Kompetisi "Tune it with Realme" ini mengajak insan kreatif di seluruh dunia menunjukkan bakatnya di bidang musik.
iPhone SE 2020 Resmi Dipasarkan di Indonesia 2 Oktober
Belum ada informasi harga yang dibanderol untuk iPhone SE generasi terbaru ini.
Akhirnya, Presiden Trump Izinkan TikTok Beroperasi di AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya mendukung dan kemungkinan memberikan izin operasional TikTok terus beroperasi di AS.