Surabaya - Kepala Sub Bidang (Kasubid) Provos Bidang Porfesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Komisaris Polisi (Kompol) Teddy Chandra mengatakan tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Sampang yang sempat ditahan kembali bebas.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yakni Mantan Kepala Unit Intel Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Ipda S, Anggota Babinsa Polsek Sokobanah Brigadir ES, dan Staf Kepolisian Sektor (Polres) Sampang Brigadir W diduga terlibat dengan jaringan narkoba Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Sudah [dikembalikan]. Tapi, tetap dalam pengawasan Propam. Karena masa pengamanan di Provos untuk pemeriksaan kan hanya dibatasi, sesuai aturan hanya tujuh hari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 7 Agustus 2019.
Mereka mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang, melakukan pembiaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga anggota Polres Sampang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Sokobanah. Bahkan dua diantaranya, yaitu Brigadir ES dan Brigadir W positif mengkonsumsi narkoba.
"Mereka mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang, melakukan pembiaran," ucapnya.
Menurut Teddy, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan tiga anggota polisi tersebut, ada tujuh sanksi atau hukuman disiplin yang dapat dikenakan.
Sanksi itu adalah teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan pangkat, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan khusus atau ditahan paling lama 21 hari. []