Polda DIY Cari Otak Kasus Pramuka SMPN 1 Turi Sleman

Polda DIY telah mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari pihak yang bertanggung jawab kegiatan pramuka di Sungai Sempor, Sleman, DIY.
Polda DIY saat menyerahkan jenazah korban hanyut kegiatan pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, DIY. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengumpulkan bukti-bukti di balik kecelakaan hanyut ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka di Sungai Sempor, Turi, Sleman, Jumat, 21 Februari 2020. Dari penyidikan tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah DIY Brigjen Pol Karyoto mengatakan masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti atas musibah meninggalnya 10 siswa dalam kegiatan pramuka di Sungai Sempor, Turi, Sleman, DIY. 

Siapa yang berhak bertanggung jawab di dalam kegiatan ini masih kita dalami.

Saat ini, Polda DIY telah menetapkan satu tersangka yakni IYA, 36 tahun, sebagai pembina pramuka dan juga berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 1 Turi.

"Siapa yang berhak bertanggung jawab di dalam kegiatan ini masih kita dalami. Termasuk sekolah yang mempunyai kegiatan itu," ujarnya usai penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara, Yogyakarta, Minggu 23 Februari 2020.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dari 15 saksi yang sudah diperiksa yakni tujuh orang dari pembina pramuka, tiga orang dari Kwartir Cabang (Kwarcab), tiga orang dari warga setempat, dan dua siswa SMPN 1 Turi.

"Saksi bertambah menjadi 15 orang dari 13 orang sebelumnya," ucap Yuliyanto.

Yulianto menegaskan kasus kecelakaan hanyut ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman sudah naik dalam tahap penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam musibah yang menewaskan 10 siswa tersebut.

"Masih pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru," katanya.

Yulianto menambahkan dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Yuliyanto. 

Sebelumnya, tim gabungan berhasil menemukan dua jasad siswa atas nama Yasinta Bunga dan Zahra Imelda. Dengan ditemukannya dua jenazah siswa tersebut, proses pencarian di Sungai Sempor, Sleman, DIY dihentikan. []

Baca Juga:

Berita terkait
10 Nama Korban Hanyut SMPN 1 Turi Sleman
Total 10 pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di sungai Sempor ditemukan. Operasi pencarian dihentikan. Tim SAR dikembalikan ke kesatuan masing-masing.
Total 10 Pelajar SMPN 1 Turi Sleman Hanyut Ditemukan
Dua korban pelajar SMPN 1 Turi yang hanyut di sungai Sempor akhirnya ditemukan. Total 10 korban sudah ditemukan. Proses pencarian dihentikan.
Latifah Zulfa Siswi SMPN 1 Turi Sleman Kandas di Sungai Maut
Latifah Zulfa, siswi SMPN 1 Turi Sleman, cita-citanya kandas di sungai maut, terkubur selamanya bersama tragedi pramuka susur sungai.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.