Polda Agendakan Periksa Nanik S Deyang, Timses Prabowo

"Penyidik melayangkan surat hari (Jumat) ini untuk agenda pemeriksaan Senin pukul 13.00 WIB," kata Argo Yuwono.
Nanik S Deyang bersana Jonru Ginting. (Foto: simomot.com)

Jakarta, (Tagar 12/10/2018) – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan salah satu anggota tim sukses (Timses) atau Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang terkait ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Senin (15/10).

"Penyidik melayangkan surat hari (Jumat) ini untuk agenda pemeriksaan Senin pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10).

Kombes Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan dari Nanik sebagai saksi terkait ujaran kebohongan Ratna yang sampai kepada Prabowo Subianto dan sejumlah orang lainnya.

Diungkapkan Kombes Argo, Nanik diduga memiliki peranan menyampaikan cerita yang direkayasa Ratna Sarumpaet kepada Prabowo sehingga dibutuhkan pendalaman keterangannya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, pihak RS Bina Estetika dokter Siddik, dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjadi tersangka ujaran kebohongan yang dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).

Tolak Permohonan

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan status tahanan kota bagi tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet dengan sejumlah pertimbangan.

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10).

Kombes Argo menyatakan, penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka.
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin seperti dirilis Antaranews sebelumnya menuturkan pihaknya mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10).

Insank menyebutkan, pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusiaan terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga. Insank mengatakan, Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Berikutnya, Insank juga berjanji kliennya akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan sebagai tersangka ujaran kebohongan.

"Ibu Ratna akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh," kata Insank. []

Berita terkait
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.