Jeneponto - Pria berinisial SA, 27 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Jeneponto. Tertangkap basah sedang menggunakan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Iya, peristiwa terjadi di rumah salah satu warga.
Penangkapan oknum ONS ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
"Iya, peristiwa terjadi di rumah salah satu warga," katanya kepada Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Kejadian tersebut terungkap saat penggerebekan dilakukan unit operasional satuan narkoba Polres Jeneponto, Selasa, 1 September 2020.
Berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Bahwa SA kerap kali melakukan transaksi di sekitar lokasi tersebut.
"SA ditemukan seorang diri berada di dalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," jelas Syahrul.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya sabu seberat 0,230 gram, kertas bukti transfer, dua unit gawai, pipet plastik, korek gas, aluminium foil dan power bank.
Warga jalan Sentosa Kelurahan Monro-monro Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto tersebut mengakui semua barang miliknya. Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []