PNS DKI Dilarang Keras Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019.
Mobil Dinas buat mudik. (Foto: istimewa).

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019.

"Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada, jadi tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang sudah ada di Sekda Provinsi DKI Jakarta yang intinya mobil dinas tidak boleh dipakai buat pribadi.

Surat edaran nya Nomor 42 Tahun 2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019. Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik.

Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.