Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik Lebaran 2019

Pemkab Bekasi mengimbau ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung Lebaran 2019/Idul Fitri 1440 Hijriah.
Mobil yang melintas di jalan raya. (Foto: Pixabay)

Cikarang, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2019/Idul Fitri 1440 Hijriah nanti.

"Ini kan sesuai imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita ikuti saja," kata Sekda Pemkab Bekasi, H Uju di Cikarang, ibu kota Kabupaten Bekasi, Sabtu, dilansir dari Antara.

Uju menyatakan Pemkab Bekasi telah membuat surat edaran Surat Edaran KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.

Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu.

"Surat (edaran) tersebut telah didistribusikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai perangkat daerah di kecamatan dan desa serta kelurahan," Katanya.

Namun Pemkab Bekasi tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan dinas tersebut. 

"Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu," ucapnya. 

Dalam surat yang sama, KPK juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya untuk kepentingan kedinasan. []

Baca juga:

Berita terkait