PNS Akan Disanksi Jika Poligami Tanpa Izin Bos

Karo Humas BKN Satya Pratama menegaskan bahwa Pegawai Negari Sipil yang melalukan poligami dan cerai tanpa seizin atas akan diberikan sanksi berat.
Ilustrasi - (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Karo Humas BKN Satya Pratama menegaskan bahwa Pegawai Negari Sipil yang melalukan poligami dan cerai tanpa seizin atas akan diberikan sanksi berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No 94/2021," kata Satya dikutip dari keterangan persnya, Minggu, 19 September 2021.

Hal ini diatur pada Pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan atas PP No 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP No 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi PNS
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban
Gebrakan Baru Jokowi: Pecat PNS Jika Bolos 10 Hari
Salah satu dalam peraturan ini yakni mengatur jenis pelanggaran dan hukuman terhadap pegawai negeri sipil atau PNS.
DPR RI Minta PNS Ikhlas Terima Gaji ke-13 Tanpa Tujangan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan terkait keputusan pemerintah terkait gaji ke-13 PNS tanpa tunjungan harus idterima dengan ikhlas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.