Gebrakan Baru Jokowi: Pecat PNS Jika Bolos 10 Hari

Salah satu dalam peraturan ini yakni mengatur jenis pelanggaran dan hukuman terhadap pegawai negeri sipil atau PNS.
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021, resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu dalam peraturan ini yakni mengatur jenis pelanggaran dan hukuman terhadap pegawai negeri sipil atau PNS.

Dalam Pasal 11Ayat (2) PP Nomor 94/2021 tertulis hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Salah satu hukuman berupa pemecatan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf c.

Sementara itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan. Hal itu tertera dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c.

Selain pemecatan, berikut adalah hukuman disiplin berat bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.


Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.


a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.[]

Baca Juga:

Berita terkait
CPNS BPK RI asal Padang Dipecat Karena Disabilitas
Seorang CPNS di Sumatera Barat mengaku diberhentikan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI karena menyandang status disabilitas.
Nasib Nuri Setelah Sakit Jiwa dan Dipecat dari PNS
Siti Nuri, perempuan berusia 53 tahun itu dipecat dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Aceh.
Punya Istri Dua, PNS Dipecat BAPEK
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa dari mereka ternyata punya istri dua.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.