Pimpinan HKBP Pensiunkan Pendeta yang Berbuat Amoral

Pimpinan HKBP sudah menindak RH, seorang pendeta resort di Rawamangun, DKI Jakarta, yang diduga melakukan perbuatan amoral.
Kantor Pusat HKBP Jalan Putri Lopian Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera. (Foto: Tagar/ Jumpa P Manullang)

Tarutung - Pimpinan HKBP sudah menindak RH, seorang pendeta resort di Rawamangun, DKI Jakarta, yang diduga melakukan perbuatan amoral. Tindakan berupa sanksi administratif, yakni pensiun dini dari kependetaan HKBP.

Informasi ini disampaikan Pdt Bernard TP Siagian, yang terus menyuarakan hal ini. 

Hanya saja dia menyebut, tidak cukup tindakan administratif dijatuhkan kepada RH. Lebih jauh harus ada Ruhut Parmahanion Paminsangon (Hukum Penggembalaan dan Siasat HKBP, red) oleh rapat pendeta distrik HKBP di bawah pimpinan Praeses Distrik VIII DKI Jakarta, Pdt Midian Sirait.

"Kebetulan surat saya itu ketiga alamat yakni Ephorus, Distrik dan Ruas. Maka seharusnya praeses mengundang rapat pendeta distrik. Karena ini persoalan moral. Untuk mempercakapkan dan menimbangi apa sanksi yang harus diambil kepada si pelaku," kata Bernard kepada Tagar, Selasa 28 Januari 2020.

Bernard mengatakan, surat ke kantor Distrik VIII DKI Jakarta itu sepatutnya sudah dilaksanakan sebagai komitmen dan ketegasan aturan yang berlaku di HKBP.

"Untuk mempercakapkan sanksi gereja yakni Ruhut Parmahanion Paminsangon. Itulah undang-undang untuk membicarakan sanksi gereja kepada pelaku pelanggaran ini," katanya.

Hanya saja, dia pesimis pimpinan distrik yakni Pdt Midian Sirait akan melakukan ketegasan itu. "Saya jamin tidak akan dia (Pdt Midian Sirait) lakukan. Dan itulah yang harus dipertanyakan," kata dia.

Bernard menegaskan kembali bahwa persoalan dan penyelesaian perkara moral yang menyimpang oleh seorang pendeta HKBP adalah wewenang rapat pendeta distrik yang dipimpin seorang praeses.

"Perilaku moral itu ranah rapat pendeta distrik. Karena itu persoalan moral, maka itu dibicarakan di rapat pendeta distrik, itu adalah kewenangan praeses," tegasnya.

Jika perilaku pendeta sudah dengan entengnya melakukan persundalan dan tidak ditindak tegas, lalu untuk apalagi saya jadi pendeta?

Diberitakan Tagar sebelumnya, Pdt Bernard TP Siagian tidak bisa menerima sikap pimpinan HKBP, membiarkan dugaan praktik persundalan pendeta inisial RH, yang melayani di gereja HKBP Rawamangun.

Bernard mengatakan, jika tidak ada upaya tegas menegakkan nilai-nilai kekristenan oleh pimpinan HKBP, maka dikhawatirkan akan muncul gerakan besar para pendeta mundur dari HKBP. Dia pun khawatir umat di HKBP akan terpecah-belah dan mundur sebagai jemaat di gereja Batak terbesar itu.

“Jika persoalan ini tidak diambil sikap tegas, jika perilaku pendeta sudah dengan entengnya melakukan persundalan dan tidak ditindak tegas, lalu untuk apalagi saya jadi pendeta? Jika sintua yang diduga pro kepada perilaku pendeta cabul dan melakukan persundalan itu pun malah menyampaikan yang tidak pantas kepada pendeta di dalam sermon, malah menuduh saya sebagai pendeta padugu-duguhon (adu domba,red)," katanya.

Akibat ketidaktegasan pimpinan HKBP atas kasus tersebut, Bernard mengancam mundur dan melepas jubah kependetaan HKBP.

"Namun yang bersangkutan tidak ditegur, tidak merasa merusak tohonan kependetaan, buat apa lagi kami menjadi pendeta? Saya rela melepaskan toga kependetaan saya, dan mundur dari pendeta HKBP, apabila itu tidak ditindak tegas,” kata Bernard.

Bernard pun sudah membuat pernyataan resmi melalui surat yang sudah dikirimkan ke Ephorus HKBP Pdt Darwin Lumbantobing.

Kemudian, dia juga telah meminta dan bersurat resmi ke Praeses HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, Pdt Midian Sirait. Hal yang sama juga sudah disampaikan kepada pengurus dan jemaat HKBP Rawamangun.

Kantor Pusat Belum Tahu

Informasi dihimpun di kantor pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dari sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan, penanganan kasus tersebut wewenang kantor Distrik VIII DKI Jakarta.

"Setahu saya belum ada dibahas di rapat pimpinan kantor pusat HKBP. Yang jelas permasalahan itu adalah wewenang kantor Distrik VIII DKI Jakarta," kata sumber kepada Tagar ditemui di Pearaja Tarutung, Senin 27 Januari 2020.

Dia mengatakan saat ini RH sudah pensiun dari jabatan pendeta HKBP Resort Rawamangun. "Setahu saya bahwa pendeta Resort HKBP Rawamangun RH sudah pensiun," katanya. Hingga sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pimpinan HKBP. []

Berita terkait
Dugaan Perbuatan Amoral Seorang Pendeta HKBP
Seorang pendeta HKBP mengancam mundur dari kependetaan akibat ketidaktegasan pimpinannya atas kasus amoral seorang pendeta HKBP di Jakarta.
Hadir Rapat Pendeta HKBP, Bupati Tapteng Bersaksi Sebagai Muslim
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, 35 tahun, mendapat tepuk tangan meriah saat memberikan kata sambutan di Rapat Pendeta HKBP 2019.
Ephorus HKBP: Mengasihi Bukan Hanya kepada Seagama
Ephorus HKBP yang tiba di kompleks gereja disambut alim ulama, tokoh Betawi dan para pemuda Betawi yang merupakan warga daerah sekitar gereja.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.