Pimpinan DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Laporan PC NU Kota Cirebon ke polisi buntut penghapusan kata khilafah sebagai ideologi terlarang saat pembacaan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI
Ketua Lakpesdam PC NU Kota Cirebon, Jabar, Ibas. (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Pengurus Cabang (PC) NU Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Polres Cirebon Kota pada Jumat, 9 Juli 2020. Laporan ini merupakan buntut dari penghapusan kata khilafah sebagai ideologi terlarang saat pembacaan ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, saat menerima perwakilan massa aksi dari Forum Cirebin Bersatu yang menolak RUU HIP pada Senin, 6 Juli 2020.

Tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, yaitu: Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati (Demokrat).

Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas mengatakan, PCNU Kota Cirebon menganggap, penghapusan kata khilafah dari daftar ideologi terlarang saat ikrar tersebut, ada unsur kesengajaan dan sudah menodai Pancasila.

"Seperti kita ketahui bersama, pada hari Senin, 6 Juli 2020 lalu Ketua DPRD Kota Cirebon, Ibu Affiati secara sengaja menghapus kata khilafah dari ideologi-ideologi terlarang di Indonesia. Tentu ini tidak bisa kita maknai semata-mata sebagai suatu ketidaksengajaan. Sebagai ketua maupun unsur pimpinan harusnya mengerti bahwa khilafah sudah dilarang di NKRI," katanya.

Sebagai bentuk cinta tanah air dan bukti kesetiaan terhadap Pancasila, PC NU Kota Cirebon melaporkan pimpinan DPRD Kota Cirebon atas kejadian ini. Karena, lanjut Ibas berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 27 tahun 2019, khilafah dan HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Seperti kita ketahui bersama, Ketua DPRD (Kota Cirebon) secara sengaja menghapus kata khilafah, kita tidak melihat ada unsur ketidaksengajaan, sebagai ketua maupun unsur pimpinan harusnya mengerti bahwa khilafah sudah dilarang," katanya.

Selain itu, PC NU Kota Cirebon sudah melakukan audensi dengan dewan kehormatan DPRD Kota Cirebon dan mengirimkan surat ke Polda Jabar maupun Mabes Polri, terkait kejadian tersebut.

Menurut Ibas, apa yang telah dilakukan Ketua DPRD Kota Cirebon, seakan - akan membuat masyarakat Kota Cirebon justru menerima khilafah. "Tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukan Ketua DPRD ini merupakan suatu pembiaran khilafah tumbuh di Kota Cirebon," kata Ibas.

Sikap tegas yang diambil PCNU Kota Cirebon, lantaran video pembacaan ikrar setia Pancasila viral diberbagai media sosial. "Ini peristiwa hukum dan harus diselesaikan secara hukum, NU mempertayakan kapasitas ketua dprd maupun pimpinan DPRD Kota Cirebon, masa gak mengerti Khilafah sudah dilarang, kita menunggu internal DPRD apakah mau dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas," tutur Ibas.

Ibas meminta pihak kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut. Pasalnya, unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon secara sengaja menghapus kata khilafah. "Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kejadian ini hingga tuntas," ujar dia. []

Berita terkait
Ketua DPRD Kota Cirebon Soal Coret Kata Khilafah
Ketua DPRD Kota Cirebon mengaku bingung saat membacakan urutan ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).