Gowa - Pasca dilakukannya gelar perkara, Polres Gowa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan PL alias Maha Guru, pimpinan aliran Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa sebagai tersangka dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk, Kamis 31 Oktober 2019.
"Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019," tutur Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 2 ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag Kabupaten Gowa.
Selain itu, sejumlah alat bukti berhasil diamankan polisi, berupa 159 item beberapa waktu lalu.
Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,dan 5 UU No.8 Tahun 2010 dan/atau UU No.22 Tahun 1946," ucap Kompol Muh Fajri Mustafa dalam Press Conferencenya.
Wakapolres mengimbauan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang telah disebar luaskan dan di ajarkan oleh tersangka PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus waga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebar luaskan dan diajarkan oleh PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga," imbaunya. []
Baca juga: