Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memimpin langsung apel operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Rabu pagi, 16 September 2020. Ganjar minta Satpol PP beserta TNI dan Polri di wilayahnya melakukan penegakan hukum secara masif.
Apel digelar di halaman Balai Kota Semarang. Hadir langsung dalam apel tersebut, Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Panglima Kodam IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Agus Fadjari dan pejabat Forkopimda Jawa Tengah.
Ikut dalam apel Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, Komandan Kodim 0733/BS Semarang Kolenel Inf Yudhi Diliyanto dan pejabat utama di Kota Semarang.
Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun.
Arahan Ganjar dalam apel tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat yang meminta daerah-daerah zona merah Tanah Air untuk menurunkan jumlah penularan Covid-19.
"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah. Kita butuh kerjasama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, Kota Semarang dipilih sasaran operasi yustisi masif karena menjadi salah satu daerah zona merah di Jawa Tengah. Dirinya menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.
"Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun," ujar dia.
Ganjar juga menyinggung soal sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya maupun penyitaan KTP yang dilakukan Kota Semarang.
"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kami menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama enam bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," ucap gubernur khas rambut putih ini.
Baca juga:
- Asyik, Ganjar Siap Bikin Balap Lari Atlet Jalanan
- Hormati Jakarta, Ganjar: Warga Jateng Sukseskan PSBB
- Ganjar Minta 9 Daerah Ini Lakukan Pengetatan Covid
Namun Ganjar tak ingin menghukum dengan sanksi itu. Karenanya ia meminta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
"Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," tutur dia.
Pelaksanaan operasi masif di Kota Semarang akan dilakukan secara terus menerus. Sasarannya adalah tempat-tempat yang masuk dalam zona merah, baik di tingkat RT, RW hingga kelurahan.
"Pak Wali Kota sudah punya datanya sampai komunitas terkecil, itu yang akan menjadi sasaran. Kami berharap masyarakat mendukung, dan saya yakin masyarakat Jateng, khususnya Kota Semarang mau membantu," imbuh dia.
Usai apel digelar, ratusan personel langsung bergerak ke sejumlah titik di Kota Semarang untuk menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Titik strategis, pusat keramaian hingga pasar tradisional menjadi sasaran petugas gabungan di pengawasan disiplin masyarakat. []