Pilkada 2020, Gubernur Jawa Barat Kukuhkan 7 Penjabat

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kukuhkan 7 penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota yang gelar Pilkada 2020 serentak di Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kukuhkan tujuh penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota bagi tujuh daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, 25 September 2020 (Foto: jabarprov.go.di).

Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengukuhkan tujuh penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, 25 September 2020.

Ketujuh Penjabat Sementara yang dikukuhkan ialah Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar), Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).

Gubernur meminta kepada tujuh penjabat yang akan bertugas mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 ini untuk menjaga kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung. "Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan safari silatirahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Kang Emil juga meminta penjabat sementara untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.

Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung. "Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," ucap Kang Emil.

Berikutnya, ia meminta para penjabat sementara, khususnya Pjs Bupati Karawang yang daerahnya masuk Zona Merah dari data periode 14-20 September serta Pjs Wali Kota Depok yang juga menjadi daerah tinggi penularan COVID-19, untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Kang Emil pun meminta kepada tujuh penjabat sementara untuk melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan. "Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," kata Kang Emil (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
KPUD Jabar Segera Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020
Pada 23 September 2020 KPUD Provinsi Jawa Barat akan segera menetapkan calon peserta Pilkada, selanjutnya undian nomor urut
Keselamatan Warga dari Covid-19 di Pilkada Jabar
Gugus Tugas Covid-19 Jabar mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan keselamatan warga agar terhindar dari Covid-19 di Pilkada 2020 di Jawa Barat
Delapan Pilkada di Jabar di Masa Pandemi Covid-19
Masa pandemi Covid-19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar berbeda karena pakai cara Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.