Pidato Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

Aturan penyampaian visi misi di media massa boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Kampanye calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dinilai provokatif dan menebar teror. (Foto: Instagram/Prabowo)

Jakarta, (Tagar 16/1/2019) - Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) melaporkan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu RI Jakarta. Laporan terkait pidato Prabowo yang diduga mengandung pelanggaran Pemilu.  

Kuasa Hukum KIB Mangaraja Simanjuntak mengatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran Pemilu, karena belum waktunya menyampaikan visi misi, Prabowo sudah melakukannya.

Prabowo menyampaikan visi-misi dalam pidato kebangsaan di JCC Senayan Jakarta pada Senin (14/1) disiarkan televisi swasta. Penyampaian visi misi merupakan bagian dari kampanye. Kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

"Kami melihat dan menyimpulkan pidato Prabowo-Sandiaga Uno melanggar aturan Pemilu," kata Mangaraja di Gedung Bawaslu RI Jalan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

"Pidatonya mengandung unsur kampanye, benar-benar mengajak dan memaparkan visi dan misi. Dalam pasal 274 yang ditentukan oleh KPU, visi misi dan program merupakan bentuk kampanye," ucap dia.

"Bahasa-bahasa yang kita anggap kurang tepat saat pidato kebangsaan, karena bukan waktunya kampanye," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya melengkapi laporan dengan membawa barang bukti berupa CD pidato Prabowo-Sandi tanggal 14 Januari 2019 di JCC Senayan dan pemberitaan media massa.

Mangaraja berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar semua peserta Pemilu dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

"Agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat," kata Mangaraja. []

Berita terkait