Surabaya - Polisi bakal menindak tegas warga Jawa Timur (Jatim) penyintas positif C-19 atau Covid-19 yang tidak mengisolasi diri namun malah tetap berkeluyuran. Tindakan tegas itu berupa pidana maksimal satu tahun penjara.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran mengatakan sanksi pidana satu tahun ini termuat dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Pidana satu tahun bagi yang tidak mau mengisolasi diri, khususnya bagi yang terjangkit Covid-19.
"Saat tahu dirinya terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Fadil saat menghadiri deklarasi kampanye bermasker, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis 10 September 2020.
Saat tahu dirinya terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap hadir di sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Fadil juga menginstruksikan agar anggotanya, baik yang bertugas di polda maupun polres, untuk bekerja dari rumah jika merasakan gejala terinfeksi virus corona. Langkah itu untuk melindungi keluarga dan teman kerjanya. Polda Jatim sendiri tengah menginventarisir anggotanya yang punya riwayat terpapar covid.
Terkait antisipasi mencegah klaster baru pilkada, Bawaslu dan KPU harus mengevaluasi protokol kesehatan yang diterapkan. Partai politik juga harus mampu mengomando kadernya untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan di tiap tahapan pilkada.
"Inpres Nomor 6 Tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru. Apalagi saat ini diselenggarakan tahapan pilkada serentak," ujar dia.
Baca juga:
- 1 Bakal Calon Wali Kota Surabaya Positif Covid-19
- PR Khofifah Tingginya Angka Kematian Covid-19 Jatim
- Meski Covid-19, Kinerja Keuangan Bank Jatim Kinclong
Fadil tidak ingin Surabaya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti DKI Jakarta, karena masifnya penyebaran corona. Karena itu, penggunaan masker dan jaga jarak terus didorong untuk dapat menjadi gaya hidup masyarakat.
"Masker saat ini menjadi gaya hidup baru di massa pandemi Covid-19," ucapnya. []