Padang - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumatera Barat (Sumbar) menyambut baik intruksi gubernur Sumbar yang mewajibkan semua pengelola dan karyawan restoran untuk menjalani tes swab.
Cukup banyak restoran, ada lebih dari 100 rumah makan, seluruhnya tidak hanya rumah makan.
"Kalau biayanya gratis tidak masalah, karena biayanya besar itu. Ini dalam rangka kebaikan juga untuk tracing," kata Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran, Selasa, 20 Oktober 2020.
Selama ini, kata Maulana, dia belum pernah mendapat kabar adanya pengelola dan karyawan restoran yang melakukan tes swab. Jika pun ada, itu hanya sendiri-sendiri.
"Kalau berbicara klaster, sekali melakukan tracing dimana pun, perbandingannya dari 100 pasti dapat 1. Jika melakukan di satu tempat usaha, lakukan di semua tempat usaha, karena semua tempat jadi klaster," katanya.
Yusran juga berharap, tracing seharusnya konsisten dilakukan. Baik itu di restoran, rumah penduduk, hotel, rumah makan. "Kasusnya ini banyak OTG, karena prokes tidak dijalankan dengan baik, seperti penggunaan masker. Ketika makan di restoran pasti pakai masker, lalu setelah itu tidak dilakukan lagi. Jadi kalau tracing kami setuju, asal tidak membebani pelaku usaha," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mensosialisasikan instruksi Gubernur Sumbar tersebut.
"Cukup banyak restoran, ada lebih dari 100 rumah makan, seluruhnya tidak hanya rumah makan. Ini juga momen kami untuk mengumpulkan seluruh pengelola usaha, termasuk tempat karaoke," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan rapat internal dan membentuk tim, mengingat jangkauan yang cukup luas. Tim yang ia maksud adalah anggota yang sudah ada dan selama ini bertugas di lapangan.
"Untuk tempat swab akan dikoordinasikan dulu dengan Dinas Kesehatan, apakah perlu beberapa titik, namun sebaiknya harus ada di beberapa titik supaya jangan terjadi penumpukan," tuturnya.
Sebelumnya, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang diwajibkan mengikuti tes swab. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin melonjok sejak sepekan terakhir.
Hal itu tertuang dalam intruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno nomor 360/223/covid-19-SBR/X-2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020.
"Pemeriksaan swab paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi ini," kata Irwan dalam suratnya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Irwan memastikan tes swab tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya bisa langsung menghubungi dr. Andani Eka Putra di nomor telpon 081226954302 di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. []