Petugas Temukan Hp dan Linggis di Lapas Makassar

Kemenkumham Sul-Sel bersama polisi melakukan sidak di Lapas Makassar dan menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, sajam, narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sul-Sel, Priyadi bersama Kalapas Makassar, Robianto saat memperlihatkan barang terlarang yang disita dalam kamar hunian warga binaan di Lapas Makassar. (FOTO: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Petugas gabungan dari Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sul-Sel bersama Polri menemukan barang terlarang saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Kota Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, Senin malam 16 Desember 2019.

Dalam sidak ini, petugas fokus menyasar atau melakukan penggeledahan di kamar hunian di empat blok masing-masing, blok A dan, blok B yang dihuni dengan terpidana hukuman berat seperti 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan di blok I dan blok H dihuni oleh terpidana tindak pidana korupsi.

Dari hasil penggeledahan malam ini, berupa handphone, speaker, kaset, korek api, sajam, kartu, ikat pinggang, gelas kaca, botolan miras hingga sendok dan kabel-kabel.

Kepala Lapas Klas IA Kota Makassar, Robianto mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di sejumlah rumah hunian beberapa blok, berhasil menemukan beberapa barang terlarang, mulai dari senjata tajam hingga botolan minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi seperti tissue magic.

"Dari hasil penggeledahan malam ini, berupa handphone, speaker, kaset, korek api, sajam, kartu, ikat pinggang, gelas kaca, botolan miras hingga sendok dan kabel-kabel," kata Robianto saat ditemui di Lapas Makassar usai sidak.

Dia menerangkan, sejumlah barang terlarang ini berhasil ditemukan didalam kamar hunian para warga binaan. Barang ini sengaja dibawa masuk atau diselundupkan oleh warga binaan dengan cara mengelabui para petugas jaga.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sul-Sel, Priyadi mengatakan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan. Dan ini juga merupakan kalaborasi terkait penertiban yang ada di dalam Lapas dan Rutan.

"Benda-benda yang disita ini adalah barang terlarang yang bisa menimbulkan persoalan khususnya didalam Lapas. Temuan yang paling membahayakan ini adalah handphone dan senjata tajam serta linggis," jelas Priyadi usai Sidak di Lapas Makassar.

Isu-isu atau informasi yang beredar terkait adanya handphone di dalam Lapas ternyata itu benar adanya. Menurut Priyadi, hal itu terbukti dengan adanya temuan sidak ini. Masuknya barang terlarang ini karena adanya beberapa faktor salah satunya adalah dugaan adanya oknum petugas yang bermain dan juga petugas kecolongan.

"Seperti masuknya botol ini kan besar tu, bahkan kadang-kadang kulkas pun bisa masuk. Jadi ini kalau bukan oknum bermain, kan tidak bisa," ujar dia.

Priyadi menegaskan, jika pihaknya menemukan oknum yang terlibat dalam penyelundupan atau membantu memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas, maka akan diberikan sanksi tegas hingga dengan pemecatan. 

"Banyak petugas yang kami pecat, sekarang dalam proses. Jadi saya tegaskan apabila ada petugas yang melakukan pelanggaran, ya sudah, kita proses. Kita akan lakukan tindakan," tegasnya. []

Berita terkait
Dendam, Karyawan di Gowa Curi Harta Majikan
NT melancarkan aksi pencuriannya dikediaman korban, di Perumahan Royal Spring.
Membuat Panah, 9 Remaja Makassar Ditangkap Polisi
Sebanyak 9 orang remaja di kota Makassar ditangkap polisi dari Polsek Makassar karena sedang asyik membuat anak panah
Pencuri di Kantor Disperindag Makassar Ditangkap
Polsek Ujung Pandang menangkap seorang pencuri yang mencuri barang elektronik di kantor Satpol PP dan Disperindag Makassar.