TAGAR.id, Jakarta - Advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai penjelasan ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita yang dijadikan ahli dalam polemik Formula E menyatakan bahwa perisitiwa dugaan tindak pidana, sudah jelas.
"Perbuatan melanggar hukumnya jelas, mensreanya jelas, alat bukti minimal tercukupi, tapi ko KPK ragu-ragu. Di sinilah publik mulai menaruh curiga kepada KPK rezim Firli yang taringnya mulai tumpul, malah ada yang menduga Firli sedang bermain politik," kata Petrus dalam keterangannya pada Jumat, 24 Maret 2023.
Ditegaskan Petrus, saat ini publik menunggu langkah konkrit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan segala bentuk perkara kasus dugaan korupsi tak terkecuali polemik balap mobil listrik Formula E.
"KPK harus jujur katakan pahit bila pahit. Jangan gantung harapan publik," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta masih terus dilakukan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus itu hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Ali menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu. "Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti," tegas Ali.[]