Petrus Salestinus: Kapolri Tegas Transparan Ikuti Kehendak Publik Usut Pembunuhan Brigadir J

Demikian diungkapkan Praktisi hukum Petrus Salestinus dalam keterangannya dikutip Senin, 12 September 2022.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit tegas dan transparan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo serta mengikuti kehendak publik dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Demikian diungkapkan Praktisi hukum Petrus Salestinus dalam keterangannya dikutip Senin, 12 September 2022.

"Kapolri tidak hanya tegas dan transparan dalam mengikuti arahan Presiden, tetapi juga mengikuti kehendak publik sebagaimana terbukti dari Kapolri memenuhi hampir semua permintaan atau tuntutan publik terkait dengan proses hukum dan etik terhadap Fredy Sambo dan kawan-kawan," katanya.

Petrus menilai ada hal yang menarik dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, yakni langkah Polri tak menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Menarik karena penyidik tidak menahan PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil dan ini merupakan paradigma baru pimpinan Polri mengakomodasi tuntutan publik, yaitu berbenah," katanya.

Menurut Petrus, biasanya Polri menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Namun, dalam kasus ini Polri mengedepankan aspek humanis tak menahan Putri dan tetap memprosesnya selaku tersangka.

"Akan tetapi, dalam kasus PC, Polri kedepankan aspek humanis dan tetap memproses PC. Karena itu dukung kebijakan baru Polri dalam soal PC ini," katanya.

Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidana selesai atau belum sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.

"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru," katanya.

Hal itu, kata dia, juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik. Hal baru pertama kali tersebut meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan terjadi selama ini.

Kapolri, kata Petrus, juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Penyidikan berbasis ilmiah itu berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Seperti pernah disampaikan Kapolri bahwa timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, antara lain, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Berikutnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kapolri Tegaskan Tak Bakal Tegur yang Lakukan Pelanggaran, Tapi Lansung Dipecat!
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepada jajarannya tidak akan menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran.
Kapolri Serukan Jangan Gunakan Politik Identitas di 2024
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta tidak ada upaya polarisasi atau memecah belah masyarakat.
Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Rampung
Kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan.
0
Petrus Salestinus: Kapolri Tegas Transparan Ikuti Kehendak Publik Usut Pembunuhan Brigadir J
Demikian diungkapkan Praktisi hukum Petrus Salestinus dalam keterangannya dikutip Senin, 12 September 2022.