Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri, Diduga Hapus Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kompol Chuck Putranto (CP) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok.PMJ)

TAGAR.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kompol Chuck Putranto (CP) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.

Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW (Baiquni Wibowo) untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," katanya.

Dedi menegasakan, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tegasnya.

Dedi menerangkan bahwa sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ucap Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Begini Kata Pakar Soal Senyum Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Seorang ahli pembaca wajah ternama, Jean Haner mengungkapkan senyum simpul yang ditunjukkan Ferdy Sambo saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J.
Begini Luapan Amarah Ferdy Sambo Sebelum Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Seperti apa luapan amarah Ferdy Sambo terhadap Brigadir J sebelum memerintahkan Bharada E untuk menghabisinya dengan tembakan demi tembakan.
Pihak Eksternal Hadir di Rekonstruksi Ferdy Sambo, Lemkapi: Bentuk Tranparansi Polri
Kehadiran sejumlah pihak eksternal yang menyaksikan rekonstruksi merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik.
0
Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri, Diduga Hapus Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kompol Chuck Putranto (CP) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.