Petani Subulussalam Gembira, Harga TBS Sawit Naik

Harga TBS sawit merangkak naik membuat petani Subulussalam gembira.
Ketua DPD Apkasindo Kota Subulussalam, Subangun Berutu. (Foto: Tagar/Nukman)

Subulussalam - Di awal tahun 2020, para petani kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam, Aceh menyambut gembira naiknya harga tandan buah segar (TBS) sawit. Di bulan Januari ini saja sudah mengalami dua kali kenaikan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Subangun Berutu mengatakan membaiknya harga TBS ini melegakan para petani, Kendati belum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah namun harganya sudah mulai mendekati. 

"Harga papan TBS saat ini masih di bawah penetapan harga provinsi, sedangkan situasi harga di Kota Subulussalam sudah mulai mendekati harga yang ditetapkan oleh provinsi," kata Subangun kepada Tagar, Sabtu, 4 Januari 2020.

Berdasarkan rilis harga TBS per 2 Januari, harga TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp 20 menyusul merangkaknya harga hingga Rp 40 per kilogram.

Terkini, harga TBS per 4 Januari 2020, seperti di PT Samudera Sawit Nabati sebesar Rp 1.560 per kilogram, PT Bangun Sempurna Lestari Rp 1.590 per kilogram, PT Bumi Daya Abadi Rp 1.570 per kilogram, PT Global Sawit Semesta Rp 1.610 per kilogram.

Jika merujuk pada papan harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Aceh melalui Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Dinas Pertanian dan Perkebunan bahwa posisi harga TBS per Desember 2019 sudah mendekati ketetapan tersebut.

Lumayan lah dengan harga hari ini kami para petani sudah bisa menyisihkan sedikit uang jual sawit untuk membeli pupuk dan biaya perawatan kebun. 

Harga TBS per kilogram berdasarkan SK Gubernur Aceh, usia tanam tiga tahun Rp 1.077. Kemudian usia tanam empat tahun Rp 1.271, usia tanam lima tahun Rp 1.363, usia tanam enam tahun Rp 1.436, usia tanam tujuh tahun Rp 1.491. Serta usia tanam delapan tahun Rp 1.513 dan usia tanam sembilan tahun Rp 1.529.

Sedangkan harga TBS dengan usia tanam 10-20 tahun Rp 1.570 per kilogram. Sementara harga TBS usia lanjutan, 21 tahun yakni Rp 1.536, usia tanam 22 tahun Rp 1.514, usia tanam 23 tahun Rp 1.506, usai tanam 24 tahun Rp 1.488 dan usia tanam 25 tahun Rp 1.464.

Seiring membaiknya harga CPO dan TBS ini, Subangun menyarankan kepada petani kelapa sawit agar dapat membenahi, merawat dan memupuk tanam sawitnya. Terutama, meningkatkan aspek legalitas kebun sawit guna mendukung produktifitas secara berkelanjutan. 

Dikatakan Subangun bahwa aspek legalitas kebun sawit petani adalah sebuah lisensi yang memberi jaminan harga TBS petani. Bahwa perolehan lahan berada di dalam area penggunaan lain. Artinya titik koordinat kebun tidak berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, para petani juga harus memiliki dokumen asal usul bibit, pengelolaan ekosistem, konservasi air dan sertifikat hak milik tanah.

"Ini salah satu syarat untuk petani dan kelompok tani yang dapat diajukan untuk memperoleh sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) maupun RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), agar pemasaran TBS lebih terjamin," papar dia. 

Terkait hal itu, Subangun berencana akan menggelar workshop ISPO dan RSPO dengan petani dan para pelaku usaha sawit pada pekan mendatang.

Wahda 35 tahun, salah seorang petani sawit Subulussalam mengatakan, dengan kenaikan harga TBS membuat pendapatan petani meningkat. Sebagian keuntungan hasil penjualan TBS kini telah bisa diproyeksikan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan sawit.

"Lumayan lah dengan harga hari ini kami para petani sudah bisa menyisihkan sedikit uang jual sawit untuk membeli pupuk dan biaya perawatan kebun," ungkap dia.

Menanggapi langkah Apkasindo yang berencana menggelar workshop, selaku petani ia menyambut baik langkah tersebut. Baginya, organisasi pelaku usaha sawit harus dapat memberikan pemahaman terkait ISPO dan RSPO agar harga TBS lebih terjamin.

"Langkah seperti ini yang kami harapkan. Akibat keterbatasan informasi masyarakat kerap ragu-ragu tentang ISPO dan RSPO ini. Seminar ini lah yang kami tunggu-tunggu," ujar dia. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
Diskriminasi Kelapa Sawit, Indonesia Resmi Gugat UE
Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO atas diskriminasi minyak kelapa sawit Indonesia.
Sah, Sawit Indonesia Dilarang di Eropa
Sawit Indonesia telah dilarang dari Uni Eropa.
Boikot UE Ancam Petani Sawit Jadi Pengangguran
Peneliti dari INDEF Bhima Yudhistira memastikan rencana Uni Eropa (UE) boikot minyak kelapa sawit (CPO) berdampak negatif.