Medan - Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan dicopot dari jabatannya karena melakukan pesta pernikahan secara meriah di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Polisi jebolan akademi polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini menggelar pesta pernikahan di Gedung Serbaguna, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Sabtu, 26 September 2020. Diduga acara itu dilakukan menabrak protokol kesehatan.
Pencopotan itu diungkap di media sosial Facebook, yang dibagikan pemlik akun berinisal JSJT pada Minggu, 4 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB. Pemilik akun itu menulis bahwa kepolisian serius menegakkan protokol Covid-19.
Otak mana otak? Dia pikir virus takut dengan jabatannya?
"Bukti seriusnya kepolisian menegakan protokoler Covid-19, makan korban karena pesta nikah Kasat Intel Polres Sergai tak sesuai standar, akhirnya dicopot dari jabatan," tulisnya.
Kemudian, informasi pencopotan itu mendapatkan respons dari netizen. Seorang dengan akun inisial RH menyebut, virus tidak takut dengan jabatan si polisi yang dicopot.
"Otak mana otak? Dia pikir virus takut dengan jabatannya?" tulisnya sambil memberikan emoji menangis.
Pemilik akun PM Simanjuntak menyahut di kolom komentar, bertanya menggunakan bahasa Batak, apakah pesta pernikahan yang dimaksud ada di wilayah mereka, yakni di Rantauprapat.
"Na marpesta di huta nami Ranto on i do ra i ate Bang? (yang pesta di kampung kami Rantau Prapat ya, bang?)," tulis PM Simajuntak dan kemudian dibenarkan JSJT.
Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin dan Kapolres Serdang Bedagai ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi mengenai isu pencopotan perwira polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai itu. [] PEN