Persyaratan Wajib Bagi Calon Penumpang Kereta Api

PT KAI mulai mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal dengan kapasitas 70%, calon penumpang diharuskan memenuhi beberapa persyaratan
Ilustrasi: Penumpang kereta api memakai masker dan face shield. (Foto: Tagar/Humas PT KAI Daop 3 Cirebon).

Bandung – Sesuai dengan kebijakan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tahap awal pengoperasian KA Jarak Jauh dan KA Lokal hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang ada di setiap rangkaian.

Menurut Executive Vice President Daop 2 Bandung, Fredi Firmansyah, pembatasan jumlah penumpang dilakukan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

"Untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona dua stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa face shield sendiri. “Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," kata Fredi di Bandung, 12 Juni 2020.

Berkas-berkas calon penumpang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, yaitu:

• Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

• Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.

• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Fredi menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka mulai 12 Juni 2020, secara total Daop 2 Bandung telah mengoperasikan sebanyak 40 KA atau baru 44 persen dari 90 KA reguler.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujarnya. (Parno/ jabarprov.go.id). []

Berita terkait
PSBB, PT KAI Siapkan KLB Buat Penumpang Dikecualikan
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) selama PSBB.
PT KAI Batalkan Semua Perjalanan KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia ( Persero) resmi tutup perjalanan jarak jauh, 401 jadwal perjalanan kereta dibatalkan pasca larangan mudik dari pemerintah
Pemerintah Larang Mudik, PT KAI Refund Tiket 100%
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengembalian uang tanpa potongan kepada pemudik lebaran yang membatalkan perjalanan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.