Perokok di Area Ini akan Dikenakan Denda hingga Kurungan Penjara

Bagi yang kedapatan merokok didi wilayah itu akan didenda dari Rp.200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, akan mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen. (Ist/Fzi)

Banda Aceh, (Tagar 24/5/2018)  – Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, akan mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.

Kata dia, siapa saja yang nantinya kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh akan didenda dari Rp.200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari.  Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda hingga Rp.10 juta. Warqah Helmi merincikan, seseorang yang kedapatan merokok di area KTR, sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp.200 ribu.

“Itu Rp.200 Ribu yang kedapatan merokok di area KTR. Kalau yang menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp.500 Ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp.5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp.10 juta,” kata Warqah Helmi, Rabu (24/5) malam.

Menurut Warqah, sebelum penerapan tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Katanya, saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.

“Sekarang sedang kita gelar pelatihan. Ada 50 orang termasuk dari sukarelawan (warga) bersama aparatur kota, seperti satpol PP, Dishub, Dinkes dan dari Bagian Hukum. Pelatihan ini upaya penguatan SDM jelang penerapan Qanun ini. Setelah pelatihan mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga agar benar-benar paham. Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan,” jelas dia.

Warqah memastikan, penerapan tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami.

“Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” tuturnya. (fzi)


Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi