Makassar - Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan uang kertas Rupiah, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Hal ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang warga Kepulauan Kodigareng sebagai tersangka atas nama Manre dalam kasus pengrusakan uang kertas Rupiah.
"Sudah mas, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Kombes Hery kepada Tagar, Jumat 14 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa tiga orang warga Pulau Kodigareng dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sudah mas, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.
"Kalau yang dua orang, itu statusnya hanya sebagai saksi aja mas," sambungnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka pengrusakan uang kertas Rupiah, lantaran masih dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka malam ini masih diperiksa," ujarnya.
Warga Pulau Kodigareng ini pun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebelumnya, Tiga warga Pulau Kodigareng menjalani pemeriksaan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana perobekan uang Rupiah asli yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kejadian perobekan itu direkam hingga tersebar di media sosial. []