Perobek Uang Kertas di Makassar Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka pelaku perobekan uang kertas Rupiah di Makassar.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto saat ditemui di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Senin 3 Agustus 2020. (Foto: Dok Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan uang kertas Rupiah, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Hal ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang warga Kepulauan Kodigareng sebagai tersangka atas nama Manre dalam kasus pengrusakan uang kertas Rupiah.

"Sudah mas, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Kombes Hery kepada Tagar, Jumat 14 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa tiga orang warga Pulau Kodigareng dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Sudah mas, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya.

"Kalau yang dua orang, itu statusnya hanya sebagai saksi aja mas," sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka pengrusakan uang kertas Rupiah, lantaran masih dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka malam ini masih diperiksa," ujarnya.

Warga Pulau Kodigareng ini pun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 35  Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Sebelumnya, Tiga warga Pulau Kodigareng menjalani pemeriksaan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana perobekan uang Rupiah asli yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kejadian perobekan itu direkam hingga tersebar di media sosial. []

Berita terkait
Ini UU yang Dilanggar Perobek Uang Kertas di Makassar
Tiga warga Pulau Kodigareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam lima tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar karena merobek uang rupiah.
Robek Uang Kertas, Tiga Warga Makassar Diperiksa Polisi
Tiga warga Pulau Kodigareng Makassar, menjalani pemeriksaan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel terkait perobekkan uang kertas.
KPU Makassar Menanti Regulasi Tes Covid-19 bagi Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menanti petunjuk teknis dari KPU RI terkait pemeriksaan Covid-19 bagi Paslon.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.