Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menanti petunjuk teknis dari KPU RI terkait pemeriksaan Covid-19 terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020.
Regulasi pemeriksaan Covid-19 untuk Paslon kepala daerah tersebut belum tertera pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020, sehingga KPU Makassar masih menanti juknis pemeriksaan Covid-19.
Kami masih menunggu kebijakan situasi pada saat pencalonan.
Ketua KPU Makassar, M Faridl Wajdi menuturkan, jika tes Covid-19 nanti untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan satu paket dengan tes kesehatan.
"Karena belum ada di peraturan KPU yang membahas spesifik itu. PKPU 1 ini sebelum Perpu 2, tapi kami masih menunggu kebijakan situasi pada saat pencalonan," kata Ketua KPU saat ditemui, Jumat 14 Agustus 2020.
Saat ini, kata Faridl pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membahas teknis tes yang akan dijalani para paslon.
"Dalam waktu dekat ini kami akan bersilahturahmi dengan IDI Sulsel untuk memastikan dukungan dalam kualitas tes bagi peserta nanti," ujarnya.
KPU Makassar dalam proses tahapan Pilwakot Makassar telah menerapkan protokol kesehatan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
"Saat ini, di KPU dalam mengelola tahapan mengharuskan seluruh termasuk, Paslon, tim pemenangan dan partai tunduk pada protokol kesehatan yang integrasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan," katanya. []