Jakarta - Artis cantik, Gisella Anastasia sampaikan permohonan maafnya terkait kasus video asusila yang melibatkan dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes atau yang dikenal dengan sosok MYD.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol yang kerap disapa Gisel itu menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia.
“Izinkan malam hari ini dengan segala kerendahan hati saya untuk ucapkan permintaan maf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, pihak terkait keluarga besar, teman-teman, orang yang mengasihi saya dan semua pihak yang taruh kepercayaannya,” ujarnya saat konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021.
Saya menyadari sebagai seorang manusia bahwa kehidupan kita seharusnya bisa menjadi dampak positif bagi sekitar.
Baca juga: Deretan Pria Pernah Kepincut Gisel Sebelum Kasus Video Syur
Mantan istri Gading Marten tersebut juga berharap dibukakan pintu maaf kepada keluarganya terutama sang buah hati, Gempita Nora Marten. Kemudian, ia juga meminta maaf kepada Gading beserta keluarga, dan sang kekasihnya, Wijaya Saputra atau yang disapa Wijin.
“Saya berharap, dengan pernyataan ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi, dari yang saya kasihi, kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar, serta Wijin dan keluarga,” ujarnya.
Gisel mengaku dirinya sadar bahwa perbuatan yang telah dilakukannya tersebut bukanlah hal yang terpuji.
“Apa yang saya lakukan bukan contoh terpuji dari seorang saya, Gisella Anastasia. Saya menyadari sebagai seorang manusia bahwa kehidupan kita seharusnya bisa menjadi dampak positif bagi sekitar,” tuturnya.
Baca juga: Penyesalan Michael Yukinobu De Fretes Atas Kasus Gisel
Sebelumnya diketahui, Gisel bersama dengan Michael ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila yang sempat beredar di media sosial. Gisel selaku pemeran wanita dalam video tersebut dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [] (Amira Salsabila Aprilia)