Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar

Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, 25 Januari 2022, di Bintan, Kepri. (Foto: setkab.go.id - BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bintan, Kepri – Dalam pertemuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, 25 Januari 2022, di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), ditandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura. Perjanjian yang telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 silam tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, 26 Januari 2022.

Menkumham menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujarnya (Humas Kemenkumham/UN)/setkab.go.id. []

Menko Airlangga: Indonesia-Singapura Bangun Jembatan Digital di Batam

Angkatan Laut Indonesia dan Singapura Latihan Perang di Laut Natuna

Dubes Indonesia Sebut 216.000 WNI Tinggal di Singapura

Indonesia dan Singapura Tingkatkan Perlindungan Investasi

Berita terkait
Perjanjian Ekstradisi Antara Singapura dan Indonesia
Untuk itu pemerintah Indonesia dikabarkan setuju mengizinkan militer Singapura berlatih tempur di barat daya Kepulauan Natuna
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.