Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Infonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengingatkan pimpinan perguruan tinggi (PT) harus menjaga kebebasan akademik atau berpendapat seluruh elemen kampus, terutama mahasiswa dan dosen.
"Kampus (perguruan tinggi) harus menjadi tempat yang bebas menyampaikan pendapat. Kampus harus dijaga iklim akademiknya," kata dia dalam Web-Seminar (Webinar) Academic Freedom yang diadakan Ikatan Alumni Lembaga Bantuan Hukum (IKA LBH) Universitas Tadulako, Palu, Jumat, 4 Juli 2020.
Kampus (perguruan tinggi) harus menjadi tempat yang bebas menyampaikan pendapat. Kampus harus dijaga iklim akademiknya.
Jimly menyebut saat ini marak mahasiswa maupun dosen dilarang bersuara kritis. Seperti pembubaran dan pembatalan diskusi atau seminar yang dianggap menyinggung kekuasaan.
Ia khawatir jika pembatasan karena vokal mengkritisi kebijakan pemerintah dan birokrasi kampus itu dibiarkan terus terjadi akan mencederai demokrasi di Indonesia, tidak terkecuali di Sulawesi Tengah.
"Kualitas kebebasan berpendapat di kampus tidak boleh mengalami kemunduran. Begitu juga iklim feodal dan politik kepentingan tidak boleh ada di kampus karena akan menyebabkan kemunduran kebebasan berpendapat," ujarnya.
Olehnya ia mengajak seluruh lapisan mulai dari mahasiswa, dosen hingga pejabat dan pimpinan perguruan tinggi di Sulteng agar menjaga dan membiarkan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus yang merupakan bagian dari demokrasi.
"Kalau dirasa melanggar hukum laporkan kepada penagak hukum bukan malah dihalang-halangi atau diancam status akademiknya," tuturnya.
20 Mahasiswa Universitas Nasional Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya juga terjadi upaya kriminalisasi mahasiswa Universitas Nasional yang menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi. Pihak kampus melaporkan para mahasiswa tersebut ke polisi.
Mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekitar 20 mahasiswa Unas diadukan ke Polres Jakarta Selatan untuk diminta klarifikasinya.
Laporan pihak Unas kepada Polres Metro Jakarta Selatan teregistrasi dengan Nomor LP/1044/K/VI/2020/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 11 Juni 2020. Polres Metro Jakarta Selatan lantas meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan Nomor Sp.Lidik/681/VI/2020/Reskrim Jaksel tanggal 23 Juni 2020. []