Padang - Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas buang sampah sampah sembarangan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih sangat rendah. Sampai hari ini, kerap ditemukan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di sungai dan jalan raya.
Merangsang minat partipasi masyarakat ikut mengawasi para pembuang sampah tidak sesuai aturan, maka kami akan beri insentif Rp 100 ribu.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memantau pembuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, berencana memberikan insentif sebesar Rp 100 ribu bagi siapa saja yang bisa memvideokan aktivitas buang sampah bukan pada tempatnya.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, mengatakan dalam Perwako nomor 109 tahun 2019 terdapat pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan pembuang sampah sembarangan.
"Merangsang minat partipasi masyarakat ikut mengawasi para pembuang sampah tidak sesuai aturan, maka kami akan beri insentif Rp 100 ribu," katanya, Jumat 24 Januari 2020.
Menurutnya, warga yang mendapatkan insetif tersebut harus menampilkan video orang buang sampah sembarangan dengan rinci. Videonya harus tampak wajah, hingga tempat tinggal yang bersangkutan.
"Harus jelas wajah dan tau tempat tinggalnya. Sehingga kami bisa langsung turun untuk menindak," tuturnya.
Bagi warga yang berhasil merekam aktivitas buang sampah sembarangan di Padang itu, bisa langsung mengirimkan videonya ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.
"Tidak usah takut karena identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.
Perwako tersebut disahkan pada Desember 2019 dan sudah berlaku hari ini. Dana untuk membayar insentif partisipasi warga itu bersumber dari APBD Kota Padang. []